Categories: DPRD KALTIM

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji Gelar Terus Gaungkan Perda Tentang Bantuan Hukum Di Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si saat Sosperda Tentang Bantuan Hukum di Aula Serbaguna Kelurahan Jahab Kabupaten Kutai Kartanegara.

INDCYBER.COM,KUKAR-Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji,M.Si menjelang Idul Fitri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Jahab Kabupaten Kutai Kartanegara,Selasa(11/5/2021)

Seno Aji mengungkapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Politisi senior Gerindra ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum yang terkreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” terang Seno.

Seno Aji berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat diakhir tahun 2021. Saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum untuk masyarakat.

“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL MEGA KORUPSI LAHAN TRANSMIGRASI KUKAR: 7 Tersangka Diseret ke Pengadilan, Negara Dirampok Rp 6,8 Triliun!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di…

3 days ago

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

5 days ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

5 days ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

1 week ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

1 week ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

1 week ago