Categories: Samarinda

Carut Marut Sistem Drainase Kota Samarinda

Indcyber,- Samarinda, Sejumlah pengusaha yang mendirikan usahanya di pinggiran jalan PM.Noor Sempaja Kota Samarinda sebelah sisi utara Stadion Madya Sempaja, terlihat acuh terhadap kondisi dampak lingkungan sekitar. Jika di amati secara langsung pada lokasi yang di maksud, parit selokan atau drainase seperti di biarkan buntu dan tergenang air, hingga air pada selokan meluber ke jalan, apalagi pada saat musim penghujan tiba, dapat mengakibatkan banjir yang cukup serius pada badan jalan.
Salah satu contoh tempat usaha SPBU yang notabenenya bergerak di bidang usaha migas dengan brand perusahaan BUMN tersohor di negeri ini milik pertamina yang beroperasi di sekitar Jalan PM.Noor sempaja, seolah tidak mengindahkan anjuran pemerintah kota melalui Surat Pemberitahuan No.700/096/Perk.1/X/2016 yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah.
Di mana pada waktu itu, 28/10/16 Pemkot Samarinda melalui Sekda Drs.H.Hermanto,M.Hum melayangkan surat imbauan yang sepenggalan isinya berbunyi “maka dengan ini di himbau kepada saudara untuk membongkar bagunan yang berada di atas saluran Drainase yang sudah di bebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda”
Sementara ketika tim Indonesia cyber turun menyisir jalan dan melakukan penulusuran serta peliputan di lapangan, 24/07/18 rekan kami langsung menemui pemilik SPBU initial (H) saat di konfirmasi “kami telah menerima surat dari Pemerintah, tapi belum ada kami melakukan pembongkaran, karena pihak Pemerintah belum ada rencana membangun drainase tersebut” demikian keterangan (H) pada saat di konfirmasi.
Melihat pemandangan carut marutnya system pengelolaan drainase di jalan PM.Noor Kota Samarinda seakan-akan membenarkan opini yang tergambar pada masyarakat Kota, bahwa Samarinda ikon Kota banjir, serta tidak dapat di pungkiri terhadap fakta yang terdapat pada jalan PM.Noor tersebut utamanya jika saat musim penghujan.
Setelah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap situasi dan kondisi lapangan berdasar fakta serta bukti isi surat yang demikian tersebut, tim lapangan kami, menereuskan penelusuran dan menyambangi Kantor BPKAD Kota Samarinda guna mempertanyakan pembenaran adanya “Pembebasan oleh Pemerintah Kota Samarinda” terkait pembangunan drainase, yang tidak di indahkan oleh Pengusaha di sekitaran jalan PM.Noor.
Akan tetapi sangat di sayangkan, tim lapangan kami tidak berhasil menemui Kadis BPKAD Toni Suhartono yang sedang keluar daerah melakukan perjalanan dinas, “maaf bapak sedang tidak di tempat, pagi tadi berangkat, keluar daerah,” sementara staf beliau pun tidak berani mengeluarkan statement terkait hal tersebut , demikian menurut keterangan salah satu staf beliau di gedung BPKAD seputar Kompleks Pemkot Samarinda.(Bersambung/mir/sra)

irwan moersalim

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

10 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

12 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

15 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago