Kolaborasi Tim Kejati Kaltim Dan Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Pengadaan Videotron Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Tarakan

Tersangka Korupsi pengadaan papan Videotron Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Tarakan Sudarsono Gunawan (baju)diapit Jaksa Eksekutor saat dijebloskan ke Lapas Sudirman Samarinda.(foto:HO Penkum Kejati Kaltim).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Diawal tahun 2021 Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tarakan telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sudarsono Gunawan bin Hasan Gunawan di Samarinda,Selasa (5/1/2021)dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.

“Saudara tersangka dalam jabatannya selaku Direktur PT Spirit Komunika / Direktur CV. Spirit Grafindo yang telah diputus bersalah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017,”ujar Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman,SH,.MH melalui Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried,SH,.MH dalam rilisnya.

Farid juga mengatakan jika eksekusi dilakukan dengan cara mengirim terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara mengirim terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dan terpidana sangat kooperatif serta dalam pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut,terpidana saudara Sudarsono juga menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp.50.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor,”pungkasnya.

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago