Kolaborasi Tim Kejati Kaltim Dan Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Pengadaan Videotron Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Tarakan

Tersangka Korupsi pengadaan papan Videotron Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Tarakan Sudarsono Gunawan (baju)diapit Jaksa Eksekutor saat dijebloskan ke Lapas Sudirman Samarinda.(foto:HO Penkum Kejati Kaltim).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Diawal tahun 2021 Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tarakan telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sudarsono Gunawan bin Hasan Gunawan di Samarinda,Selasa (5/1/2021)dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.

“Saudara tersangka dalam jabatannya selaku Direktur PT Spirit Komunika / Direktur CV. Spirit Grafindo yang telah diputus bersalah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017,”ujar Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman,SH,.MH melalui Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried,SH,.MH dalam rilisnya.

Farid juga mengatakan jika eksekusi dilakukan dengan cara mengirim terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara mengirim terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dan terpidana sangat kooperatif serta dalam pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut,terpidana saudara Sudarsono juga menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp.50.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor,”pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *