Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, Sulaiman Sade bersama PPTK dan kontraktor pembangunan Pasar baqa mengikuti persidangan beragenda pembacaan dakwaan, Rabu (5/2) siang kemarin.
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang yang dianggarkan dengan nilai proyek mencapai Rp 18 miliar tahun anggaran 2014-2015 menggunakan APBD Samarinda, memasuki persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (5/2) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sri Rukmini dan Indri Sikapang menghadirkan tiga terdakwa.
Mereka masing-masing, Sulaiman Sade (mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek), Miftachul Choir (PPTK proyek) dan Said Syahruzzaman (kontraktor pelaksana pembangunan proyek).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut akibat ulah para terdakwa negara dirugikan hingga Rp 5 miliar sesuai hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negera atas pembangunan Pasar Baqa yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan beberapa rincian.
Diantaranya, volume pekerjaan Pasar Baqa tidak sesuai, koefisien upah serta koefesien harga bahan disusun lebih tinggi dan kebutuhan sebenarnya. JPU mendakwa Sulaiman Cs melanggar dakwaan primair dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu dalam dakwaan subsidair, Sulaiman dan rekan-rekan didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan, kuasa hukum Said dan Michtahul menyatakan tak keberatan. Sementara tim kuasa hukum Sulaiman, menyatakan keberatan dan memilih mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Lucius Winarno, didampingi Rustam dan Anggreini memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum Sulaiman mempersiapkan eksepsi.
“Kami beri waktu seminggu,” ujar Lucius.
Usai persidangan, Wasal Falah, kuasa hukum Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan yang disampaikan tim JPU.
“Kami minta waktu mengajukan eksepsi. Kami menduga ada prosedur yang dilanggar dalam perkara ini. Kami juga menduga ada pelanggaran hukum acara pidana dalam kasus ini,” pungkas Walah Falah.(sp)
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…
Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah! KUTAI KARTANEGARA,…
LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…