Sidang Perdana Kasus Pasar Baqa Digelar

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang yang dianggarkan dengan nilai proyek mencapai Rp 18 miliar tahun anggaran 2014-2015 menggunakan APBD Samarinda, memasuki persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (5/2) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sri Rukmini dan Indri Sikapang menghadirkan tiga terdakwa.

Mereka masing-masing, Sulaiman Sade (mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek), Miftachul Choir (PPTK proyek) dan Said Syahruzzaman (kontraktor pelaksana pembangunan proyek).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut akibat ulah para terdakwa negara dirugikan hingga Rp 5 miliar sesuai hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negera atas pembangunan Pasar Baqa yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan beberapa rincian.

Diantaranya, volume pekerjaan Pasar Baqa tidak sesuai, koefisien upah serta koefesien harga bahan disusun lebih tinggi dan kebutuhan sebenarnya. JPU mendakwa Sulaiman Cs melanggar dakwaan primair dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu dalam dakwaan subsidair, Sulaiman dan rekan-rekan didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan yang dibacakan, kuasa hukum Said dan Michtahul menyatakan tak keberatan. Sementara tim kuasa hukum Sulaiman, menyatakan keberatan dan memilih mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Lucius Winarno, didampingi Rustam dan Anggreini memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum Sulaiman mempersiapkan eksepsi.

“Kami beri waktu seminggu,” ujar Lucius.

Usai persidangan, Wasal Falah, kuasa hukum Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan yang disampaikan tim JPU.

“Kami minta waktu mengajukan eksepsi. Kami menduga ada prosedur yang dilanggar dalam perkara ini. Kami juga menduga ada pelanggaran hukum acara pidana dalam kasus ini,” pungkas Walah Falah.(sp)

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

7 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago