Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade Di Vonis 8 Tahun Penjara

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Terdakwa korupsi dalam pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, Sulaiman Sade yang tak lain mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung virtual hari ini, Kamis (18/6/2020).

Dalam kasus yang merugikan keuangan daerah  ini, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai  Lucius Sunarno SH MH dengan hakim anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, bukan hanya memvonis bersalah  Sulaiman Sade yang juga merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tapi juga dua terdakwa lainnya, yakni Said Syahruzzaman selaku pemborong pembangunan Pasar Baqa  dan Miftachul Choir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Pembangunan Pasar Baqa.

Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menghukum Sulaiman Sade denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti  Rp1,107 miliar lebih.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Lucius.

Said Syahruzzaman dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp3,735 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Kemudian Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp116.431.220,- subsidair 1 tahun.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,  Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(sn)

Editor: Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 hour ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

6 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago