Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade Di Vonis 8 Tahun Penjara

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Terdakwa korupsi dalam pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, Sulaiman Sade yang tak lain mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung virtual hari ini, Kamis (18/6/2020).

Dalam kasus yang merugikan keuangan daerah  ini, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai  Lucius Sunarno SH MH dengan hakim anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, bukan hanya memvonis bersalah  Sulaiman Sade yang juga merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tapi juga dua terdakwa lainnya, yakni Said Syahruzzaman selaku pemborong pembangunan Pasar Baqa  dan Miftachul Choir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Pembangunan Pasar Baqa.

Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menghukum Sulaiman Sade denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti  Rp1,107 miliar lebih.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Lucius.

Said Syahruzzaman dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp3,735 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Kemudian Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp116.431.220,- subsidair 1 tahun.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,  Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(sn)

Editor: Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

3 hours ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

4 hours ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

6 hours ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

7 hours ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

1 day ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

1 day ago