Vonis 4 Tahun Untuk Refly Ruddy Tangkere

INDCBER.COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele menjatuhkan vonis hukuman mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan.

Dalam sidang putusan hari Rabu (17/6/2020) kemarin Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana,” kata majelis hakim.

Hakim juga menghukum Refly dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp620 Juta dalam batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan,”tegas Joni Kondolele.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Refly  pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Selain itu, juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp620 Juta Subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa Refly dihadapkan ke Pengadilan Tipikor terkait pekerjaan Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun anggaran 2018-2019.

Dalam perkara ini KPK telah menyeret 3 orang ke balik jeruji besi. Pertama Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo kontraktor proyek tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Andi Tejo Sukmono selaku PPK dihukum 5 tahun penjara, dan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun.

Editor: Slamet Pujiono
Sumber: Humas PN Tipikor Samarinda & Indonesia Cyber

Redaksi -

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

1 hour ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

3 hours ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

5 hours ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

6 hours ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

1 day ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

1 day ago