Vonis 4 Tahun Untuk Refly Ruddy Tangkere

INDCBER.COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele menjatuhkan vonis hukuman mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan.

Dalam sidang putusan hari Rabu (17/6/2020) kemarin Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana,” kata majelis hakim.

Hakim juga menghukum Refly dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp620 Juta dalam batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan,”tegas Joni Kondolele.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Refly  pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Selain itu, juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp620 Juta Subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa Refly dihadapkan ke Pengadilan Tipikor terkait pekerjaan Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun anggaran 2018-2019.

Dalam perkara ini KPK telah menyeret 3 orang ke balik jeruji besi. Pertama Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo kontraktor proyek tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Andi Tejo Sukmono selaku PPK dihukum 5 tahun penjara, dan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun.

Editor: Slamet Pujiono
Sumber: Humas PN Tipikor Samarinda & Indonesia Cyber

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 hour ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

6 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago