Categories: Samarinda

Mahkamah Partai Golkar Menolak Gugatan Makmur,Ini Penjelasan Ayub

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim,M Husni Fahruddin.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Setelah melalui perjalanan panjang dan alot perseteruan dalam tubuh internal partai Golkar antara Makmur HAPK yang notabene Ketua DPRD Kaltim dengan sesama kader Golkar yang notabene Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin mengatakan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar,Rabu(13/11/2021) Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Perlu diketahui jika Gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai termohon III, M Husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, sidang dengn agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 WIB dengan amar putusan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Artinya menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud,”ujar MHF melalui pesan Whatsappnya Rabu malam kepada indcyber.com.

“Keputusan MP(Mahkamah Partai)ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi partai Golkar dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

 

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

3 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

4 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago