Categories: Samarinda

Mahkamah Partai Golkar Menolak Gugatan Makmur,Ini Penjelasan Ayub

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim,M Husni Fahruddin.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Setelah melalui perjalanan panjang dan alot perseteruan dalam tubuh internal partai Golkar antara Makmur HAPK yang notabene Ketua DPRD Kaltim dengan sesama kader Golkar yang notabene Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin mengatakan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar,Rabu(13/11/2021) Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Perlu diketahui jika Gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai termohon III, M Husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, sidang dengn agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 WIB dengan amar putusan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Artinya menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud,”ujar MHF melalui pesan Whatsappnya Rabu malam kepada indcyber.com.

“Keputusan MP(Mahkamah Partai)ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi partai Golkar dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

 

Redaksi -

Recent Posts

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

21 hours ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

1 day ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…

3 days ago

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

4 days ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

4 days ago