Mahkamah Partai Golkar Menolak Gugatan Makmur,Ini Penjelasan Ayub

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim,M Husni Fahruddin.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Setelah melalui perjalanan panjang dan alot perseteruan dalam tubuh internal partai Golkar antara Makmur HAPK yang notabene Ketua DPRD Kaltim dengan sesama kader Golkar yang notabene Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin mengatakan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar,Rabu(13/11/2021) Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Perlu diketahui jika Gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai termohon III, M Husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, sidang dengn agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 WIB dengan amar putusan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Artinya menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud,”ujar MHF melalui pesan Whatsappnya Rabu malam kepada indcyber.com.

“Keputusan MP(Mahkamah Partai)ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi partai Golkar dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *