PIPIT CITRA PERDANA Diduga Kuat Rugikan Negara Milliaran

www.Indcyber.com, Samarinda – Akhirnya LBH LANDAS INDONESIA Pusat dan Provinsi Kalimantan Timur dan Utara ( Kaltimtara )  mendatangi Gedung KPK RI untuk menyampaikan Laporan hasil Temuannya, selanjutnya Mabes Polri dan Mahkamah Agung, untuk di tindak lanjuti pihak berwenang dan segera memanggil manajement PT. PCP untuk mempertanggung jawabkan kerugiaan negara.

Belum lama ini Lembaga Bantuan Hukum Nasional ( LANDAS ) Indonesia menyampaikan surat Klarifikasi terkait aktifitas PT. PIPIT CITRA PERDANA (PCP) di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara, dari tahun 2013 – 2016 melakukan kegiatan pemanfaatan kayu hutan sebelum di tanami kelapa sawit, sejumlah 43.232,43 M3 kayu tidak di sampaikan ke Negara sehingga Negara dirugikan dari pajak DR ( Dana Reboisasi ), PSDA ( Profesi Sumber Daya Hutan) dan PNT ( Penggantian Nilai Tegakkan ).

Nurqasrin Korwil LBH LANDAS Indonesia Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara, telah menyampaikan surat ke PCP namun hingga berita ini di turunkan tidak ada balasan atau informasi apapun, “ Seberapa kuat anda, seberapa tinggi pangkatnya beck up anda, tidak mengurangi Landas untuk berjuang menyelamatkan uang Negara, justru orang-orang itu akan tenggelam dan akhirnya musnah oleh waktu. Kalau bukan Organisasi seperti ini yang peduli menyelematkan uang Negara siapa lagi ? “

Ditambahkan, LANDAS telah mengumpulkan informasi dari ke Dinas BPKH IV di Samarinda, BPHP XI di Samarinda dan GAKUM Wilayah Kalimantan di Samarinda. Hasil temuan, Bahwa Ijin Lokasi PT. PIPIT CITRA PERDANA yang di terbitkan oleh Bupati Tana Tidung Nomor : 525/80/K-IV/2011 pada tanggal 5 April 2011 seluas 16.393 Heaktare. Ini adalah awal mula pemberian Ijin Konsensi oleh Bupati, namun tetap harus berkoordinasi dan memiliki Ijn-ijin dari dinas terkait, jika ingin segera melakukan kegiatan pemanfatan kayu.

“Artinya Saat itu masih Berproses, karena melibatkan banyak Dinas dalam pembuatan Ijin dan membutuhkan banyak waktu. Dari Ijin IPK hingga Ijin Logpon/Penumpukan, Penjualan Kayu, dan sebagainya, meski belum mengantongi ijin – ijin tersebut PCP telah melakukan kegiatan penebangan kayu antara tahun 2014 hingga 2016. ( lihat lampiran data Pencitraan USGS. GOV dari BPKH IV dari Tahun 2013 – 2016 dan 2021 ).” Kata Nurqasrin Korwil LBH LANDAS Indonesia Kaltimtara.

Ijin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Tana Tidung Nomor : 520/14/KPTS/DISTANHUT/XII/2014 seluas 3.572 Hektare dengan Volume Kayu Tebangan 43.223,45 M3. “ Sangat jelas Surat ini membuktikan bahwa telah ada kegiatan penebangan/pemanfaatan kayu hutan di tahun 2014 tidak terbantahkan. Dan tidak pernah melaporkan ke instansi terkait termasuk tidak pernah membayar PSDH, DR dan PNT ( saat itu masih berlaku ) ke Negara. Hintungan Kasar kami Negara di Rugikan sebesar kurang lebih 20 hingga 30 Milliar. “Kata Nurqasrin Korwil LBH LANDAS Indonesia.

Sementara PT. PIPIT CITRA PERDANA, berdasarkan Surat Balasan BPHP Wilayah XI Nomor : S.822/BPHP.XI/P3HP/8/2021 Tanggal 5 Agustus 2021, Hanya membayar ke kas Negara PSDH, DR, Hanya tahun Berjalan 2016 hingga 2019, PSDH Rp 989.462.120 ( Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah ) sedangkan DR USD 235.347, 03 $ atau setara Kurang Lebih 4 Milliar. belum termasuk PNT belum di bayarkan ( Tahun 2016 masih berlaku ), dan yang di bayarkan itu baru untuk Tahun 2016 dan Tahun 2019. ( Lampiran Surat BPHP Wilayah XI), Sehingga Tahun 2014 hingga 2016 Belum Terbayarkan ke Negara, padahal tahun tersebut sudah 65 persen pohon di tebang/dimanfaatkan. (lihat data citra Satelit USGS. GOV dari BPKH IV). “Kata Nurqasrin Korwil LBH LANDAS Indonesia.

Lampiran 1 Surat BPHP XI Nomor : S.432/BPHP.XI-2/2016 pada tanggal 21 Juli 2016 Perihal Pertek IPK PT. PIPIT CITRA PERDANA seluas 3.200 hektare. Dan  Lampiran 2 Surat BPKH XI Nomor : S.692./BPKH.XI-2/2019 Tanggal 8 Oktober 2019 Perihal Pertek Permohonan IPK atas nama PT. PIPIT CITRA PERDANA seluas 537 Hektare. Data Balai BPKH XI, Keseluruhan Total Lahan yang ber-Ijin dari PT. PIPIT CITRA PERDANA seluas 3.737 Hektare, dan hanya ini yang di  bayarkan ke Negara ( Lihat surat Balasan BPKH XI ), inipun belum termasuk PNT, nilai kerugian Negara masih terus bertambah dengan Denda dan Sangsi Perusahaan yang telat membayar ke Kas Negara ( Perkiraan Kerugian Negara 50 Milliar Lebih ).

“ Sudah sangat Jelas PT. PIPIT CITRA PERDANA di Duga telah merugikan Negara perkiraan sebesar 20 Milliar hingga 30 Milliar ( PSDA, DR dan PNT ) di Tambah Denda dan sangsi dari kurun waktu 2014 hingga 2016, atau seluas 3.572 Hektare dengan Volume Kayu Tebangan 43.223,45 M3 ( lihat Lampiran Data BPKH XI), untuk Perusahaan terancam di cabut ijin PT.PCP jika tidak menyelesaikan Kewajiban tersebut. “ Tandas Nurqasrin Korwil LBH LANDAS Indonesia Kaltimtara. (Amin/Doni/SM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *