Nason:Tindakan Pengembalian Berkas Oleh Disnaker Provinsi Adalah Untuk Meniadakan Mediasi,Diduga Adalah Sebuah Persekongkolan Jahat

Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia dan Kuasa Hukum Abdul Azis,Nason Nadaek,SH.,MH.(Foto:slamet)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)secara sepihak acap kali terjadi di sebuah perusahaan.Seperti yang dialami oleh sebut saja Abdul Aziz salah satu karyawan perusahaan Sawit ternama di Kalimantan Timur,karena masalah sepele yakni enggan untuk dimutasi ia harus kehilangan pekerjaan untuk selamanya.

Abduk Azis harus menerima kenyataan pahit tersebut tanpa mendapatkan pesangon sepeserpun dari perusahaan tempatnya bekerja.Tak tinggal diam AA menggandeng Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia sekaligus Kuasa Hukum AA yakni Nason Nadaek,SH.,MH.untuk memperjuangkan haknya yang hingga kini tidak dipenuhi oleh pihak manapun.

Nason selaku Kuasa Hukum AA mengatakan jika Disnaker sudah seharusnya melakukan mediasi atas perselisihan ketenagakerjaan tapi ini malah diam.

“Bahwa Disnaker harus melakukan mediasi atas perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 2 tahun 2004 untuk mendapatkan anjuran yang menjadi syarat untuk melalukan gugatan ke pengadilan.Pada tanggal 19 Agustus 2021, telah diadakan mediasi pertama dimana mediatornya adalah ibu Nurliza, DR, SH, namun pada persidangan tersebut, PT. Jaya Mandiri Sukses tidak hadir,”ujar Nason saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu(13/10/2021).

“Tiba-tiba ada pengembalian berkas dari Disnaker provinsi tanggal 26 Agustus 2021, padahal dengan tidak hadirnya PT. JMS pada mediasi pertama seharusnya Disnaker memanggil kembali PT. Jaya Mandiri Sukses untuk hadir pada persidangan Mediasi selanjutnya,”imbuhnya.

Pria yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia ini juga mengatakan jika tindakan pebgembalian berkas oleh Disnaker Provinsi Kaltim sudah menjadi catatan buruk bagi instansinya karena sudah tidak dapat menyampaikan aspirasi para tenaga kerja di Benua Etam.

“Tindakan pengembalian berkas oleh Disnaker Provinsi adalah untuk meniadakan mediasi, diduga adalah sebuah persekongkolan jahat antara oknum di Disnaker dengan PT. Jaya Mandiri Sukses untuk menghambat kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Jaya Mandiri Sukses terhadap Abdul Aziz ke Pengadilan,”beber Nason.

Perlu diketahui jika tanpa anjuran dari Disnaker, perkara phk tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan.

“Jika mediasi ini tidak dilanjutkan prosesnya oleh Disnaker, maka kasus ini menjadi satu-satunya kasus yang yang tidak dapat berproses karena Disnaker tidak mau memdiasi padahal melakukan mediasi adalah tugas Disnaker yang diatur dalam undang undang no. 2 tahun 2004 pasal 8,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

Loading

One Comment on “Nason:Tindakan Pengembalian Berkas Oleh Disnaker Provinsi Adalah Untuk Meniadakan Mediasi,Diduga Adalah Sebuah Persekongkolan Jahat”

  1. Dobrak terus kesewenangan…..bersuaralah sekeras kerasnya menyuarakan kaum tertindas agar sampai ketelinga penguasa…..krn terkadang pejabat yg diharap tak paham akan tupoksix……itu akibat jabatan yg diemban hasil loby dan “menjilat”….

    Mungkin sy salah klo meng atakan tak paham tupoksinya….krn jika dilihat gelar yg berjejer didepan dan dan belakang namanya…..mungkin tepatx pejabat sdh tak peka….tak punya hati Dan akal….akin at jabatan yg didpt dgn Cara……..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *