Categories: Samarinda

Nason:Tindakan Pengembalian Berkas Oleh Disnaker Provinsi Adalah Untuk Meniadakan Mediasi,Diduga Adalah Sebuah Persekongkolan Jahat

Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia dan Kuasa Hukum Abdul Azis,Nason Nadaek,SH.,MH.(Foto:slamet)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)secara sepihak acap kali terjadi di sebuah perusahaan.Seperti yang dialami oleh sebut saja Abdul Aziz salah satu karyawan perusahaan Sawit ternama di Kalimantan Timur,karena masalah sepele yakni enggan untuk dimutasi ia harus kehilangan pekerjaan untuk selamanya.

Abduk Azis harus menerima kenyataan pahit tersebut tanpa mendapatkan pesangon sepeserpun dari perusahaan tempatnya bekerja.Tak tinggal diam AA menggandeng Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia sekaligus Kuasa Hukum AA yakni Nason Nadaek,SH.,MH.untuk memperjuangkan haknya yang hingga kini tidak dipenuhi oleh pihak manapun.

Nason selaku Kuasa Hukum AA mengatakan jika Disnaker sudah seharusnya melakukan mediasi atas perselisihan ketenagakerjaan tapi ini malah diam.

“Bahwa Disnaker harus melakukan mediasi atas perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 2 tahun 2004 untuk mendapatkan anjuran yang menjadi syarat untuk melalukan gugatan ke pengadilan.Pada tanggal 19 Agustus 2021, telah diadakan mediasi pertama dimana mediatornya adalah ibu Nurliza, DR, SH, namun pada persidangan tersebut, PT. Jaya Mandiri Sukses tidak hadir,”ujar Nason saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu(13/10/2021).

“Tiba-tiba ada pengembalian berkas dari Disnaker provinsi tanggal 26 Agustus 2021, padahal dengan tidak hadirnya PT. JMS pada mediasi pertama seharusnya Disnaker memanggil kembali PT. Jaya Mandiri Sukses untuk hadir pada persidangan Mediasi selanjutnya,”imbuhnya.

Pria yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia ini juga mengatakan jika tindakan pebgembalian berkas oleh Disnaker Provinsi Kaltim sudah menjadi catatan buruk bagi instansinya karena sudah tidak dapat menyampaikan aspirasi para tenaga kerja di Benua Etam.

“Tindakan pengembalian berkas oleh Disnaker Provinsi adalah untuk meniadakan mediasi, diduga adalah sebuah persekongkolan jahat antara oknum di Disnaker dengan PT. Jaya Mandiri Sukses untuk menghambat kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Jaya Mandiri Sukses terhadap Abdul Aziz ke Pengadilan,”beber Nason.

Perlu diketahui jika tanpa anjuran dari Disnaker, perkara phk tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan.

“Jika mediasi ini tidak dilanjutkan prosesnya oleh Disnaker, maka kasus ini menjadi satu-satunya kasus yang yang tidak dapat berproses karena Disnaker tidak mau memdiasi padahal melakukan mediasi adalah tugas Disnaker yang diatur dalam undang undang no. 2 tahun 2004 pasal 8,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

Redaksi -

View Comments

  • Dobrak terus kesewenangan.....bersuaralah sekeras kerasnya menyuarakan kaum tertindas agar sampai ketelinga penguasa.....krn terkadang pejabat yg diharap tak paham akan tupoksix......itu akibat jabatan yg diemban hasil loby dan "menjilat"....

    Mungkin sy salah klo meng atakan tak paham tupoksinya....krn jika dilihat gelar yg berjejer didepan dan dan belakang namanya.....mungkin tepatx pejabat sdh tak peka....tak punya hati Dan akal....akin at jabatan yg didpt dgn Cara........

Recent Posts

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

20 hours ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

24 hours ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…

3 days ago

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

4 days ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

4 days ago