Categories: POLITIKSamarinda

Tiap Paslon Harus Punya Maksimal 20 Akun Medsos, Ini Kata Komisioner KPU Kota Samarinda

Komisioner KPU Kota Samarinda,M Najib.

Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipan Masyarakat (Sosdiklihparmas) M.Najib memberikan materi kepada perwakilan paslon, dan OPD Pemkot Samarinda.

Ia menerangkan secara teknis pelaksanaan kampanye media baik di media cetak maupun elektronik.

Berdasarkan pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2020 para calon bisa menayangkan iklan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.

Pada PKPU tersebut para calon tidak boleh berkampanye di media cetak/elektronik.

Nantinya kampanye paslon dilakukan oleh KPU selama 14 hari pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.

“Calon tidak masuk ranah media cetak/elektronik. Karena KPU sudah memfasilitasi iklan kampanye elektronik dan cetak 14 hari dimulai 22 November,” kata M. Najib.

Kemudian para calon boleh melakukan media daring (online).

KPU mengatur jumlah penayangan kampanye di media online. Berdasarkan pasal 47 dan 47 A PKPU nomor 11 tahun 2020, setiap akun medsos calon yang telah diverifikasi wajib menayangkan iklan kampanye lima kali dalam sehari.

Setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi medsos untuk kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk penayangan media daring setiap pasangan calon wajib memasang satu banner setiap media daring.

“Jadi hanya satu banner di media daring dan itu wajib diverifikasi dewan pers dan jangan asal,” ucap Najib.(*)

Redaksi -

Recent Posts

Wajah Baru Dermaga Mahakam Ilir: Ikon Samarinda yang Siap Penyangga Fiskal Daerah

SAMARINDA. Indcyber.com– Samarinda resmi mengukuhkan ikon baru yang diyakini bakal menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.…

11 hours ago

Oknum Anggota Terlibat Insiden di Kafe Amat, Kodim 0901/Smd Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum Berjalan

SAMARINDA, indcyber.com — Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/Samarinda secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden…

12 hours ago

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

3 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

6 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

6 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

7 days ago