Komisioner KPU Kota Samarinda,M Najib.
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipan Masyarakat (Sosdiklihparmas) M.Najib memberikan materi kepada perwakilan paslon, dan OPD Pemkot Samarinda.
Ia menerangkan secara teknis pelaksanaan kampanye media baik di media cetak maupun elektronik.
Berdasarkan pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2020 para calon bisa menayangkan iklan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.
Pada PKPU tersebut para calon tidak boleh berkampanye di media cetak/elektronik.
Nantinya kampanye paslon dilakukan oleh KPU selama 14 hari pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.
“Calon tidak masuk ranah media cetak/elektronik. Karena KPU sudah memfasilitasi iklan kampanye elektronik dan cetak 14 hari dimulai 22 November,” kata M. Najib.
Kemudian para calon boleh melakukan media daring (online).
KPU mengatur jumlah penayangan kampanye di media online. Berdasarkan pasal 47 dan 47 A PKPU nomor 11 tahun 2020, setiap akun medsos calon yang telah diverifikasi wajib menayangkan iklan kampanye lima kali dalam sehari.
Setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi medsos untuk kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk penayangan media daring setiap pasangan calon wajib memasang satu banner setiap media daring.
“Jadi hanya satu banner di media daring dan itu wajib diverifikasi dewan pers dan jangan asal,” ucap Najib.(*)