KPU Kota Samarinda Sosialisasi Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak

Suasana Sosialisasi Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-KPU Samarinda menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah pandemi Covid-19. Sosialisasi ini dilakukan di hotel Midtown Samarinda, Rabu (30/9/2020) pukul 10.00 wita.

Sebelum memulai kegiatan,Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat memberikan sambutannya terlebih dahulu. Ia mengatakan sosialisasi ini untuk menjelaskan terkait PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020.

“Kita Hari ini melakukan sosialisasi Terkait peraturan menyangkut kampanye Di tengah Pandemi Covid-19. Tertunda karena banyaknya kegiatan KPU sehingga dapat dilakukan hari ini,” ujarnya.

Selain itu sosialisasi untuk mencegah sekaligus menjawab kekhawatiran adanya kluster Pilkada di Samarinda.

“Setiap hari terus bertambah Samarinda saat ini menjadi daerah ngeri-ngeri sedap dikunjungi.Kita sudah berkordinasi dengan OPD dengan membuat komitmen bersama dengan LO,” ucap Firman Hidayat.

Terakhir ia menjelaskan sedikit PKPU terbaru ini. PKPU ini menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namu untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Dilarang menggunakan rapat umum, kampanye Akbar, Konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang. Klausul rapat tertutup dibatasi,” ucapnya.

Ia berharap kegiatan ini tidak adanya mis persepsi ataupun sengketa pilkada selama masa kampanye.

“PKPU 13 Dan 11 ada juklis yang sudah terbit untuk membedah PKPU ini. Semoga sama persepsi dan tidak ada lagi sengketa saat proses kampanye kedepannya. Mudah-mudahan kita semua satu pemahaman dan jangan lupa partisipasi juga harus tinggi,” pungkas Firman Hidayat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *