Komisioner KPU Kota Samarinda Nina Mawaddah.(foto istimewa)
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Pertarungan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda telah dimulai,seluruh Paslon telah melaksanakan kampanye secara virtual mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19.
KPU kota Samarinda telah menerima Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dari tiga pasangan calon (paslon), Selasa (29/9/2020).
LADK menjadi laporan awal pemasukan maupun pengeluaran masing-masing calon selama masa kampanye.
Meskipun begitu nilai anggaran pemasukan maupun pengeluaran tiap paslon bisa berubah setiap waktu. Hanya saja ada pembatasan jumlah pengeluaran anggaran yang wajib ditaati oleh para paslon.
Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah mengatakan, pembatasan dana pengeluaran kampanye disepakati sekitar Rp 14,7 miliar.
Anggaran dana tersebut disepakati pada saat rapat koordinasi dengan masing-masing pihak liaison officer (LO) paslon.
Otomatis peserta wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU. Jika terbukti adanya pengeluaran yang berlebih akan ada teguran dari pihak penyelenggara.
“Nanti paslon akan melaporkan rinciannya. Kalau ternyata ditemukan lebih dari Rp 14,7 miliar, paslon bisa dibatalkan,” ujar Nina Mawaddah.
LADK telah dilaporkan para paslon sejak Jumat (25/9/2020) kemarin.
Dari laporan tersebut tercatat pasangan Barkati-Darlis melaporkan pemasukan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pasangan Andi Harun-Rusmadi sebesar Rp 20 juta.
Yang tertinggi adalah pasangan Zairin Zain-Sarwono yang memasukkan laporan pemasukan awal sebesar Rp 50 juta.
Nantinya, nilai tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mengupdate laporan tersebut para calon mengunduh data lampiran terlebih dahulu.(*)