Adi Dharma Dan Sejumlah Anggota DPRD Bontang Diduga Terima Aliran Dana Penyertaan Modal Perusda Aneka Usaha Dan Jasa

indcyber.com.c, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa menggelar aksi damai dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda,Rabu(20/11/2019).Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa tersebut menuntut Kejati Kaltim menuntaskan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang diduga ada keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma dan sejumlah anggota DPRD Bontang di masanya.

Setelah melakukan orasi didepan pintu gerbang Kejati Kaltim lima orang perwakilan FAM Kaltim yang dipimpin Oleh Ahmadi sebagai koordinator lapangan diterima Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim M Farid.

Farid mengatakan Kejati Kaltim sangat mengapresiasi serta memantau bagaimana perkembangan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang, terkait dengan tersangka mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Prio Anggono yang ditangkap beberapa waktu lalu di Madiun Jawa Timur.

“Kawan kawan saya harap jangan khawatir dengan Kejari Bontang, karena mereka telah melakukan pemeriksaan penyidikan Dandi. Dan Kejati Kaltim mempercayakan dalam kusus tersebut, bisa ditangani dengan baik oleh Kejari Bontang di bawah pimpinan Kajari Bontang Agus Kurniawan ,”ujarnya

Selain itu Farid juga menegaskan jangan ada curiga, jangan ada indikasi hal-hal yang tidak baik dengan Kejari Bontang, karena mereka sedang bekerja, dan sudah ditetapkan satu tersangka atas nama Dandi Priyo Anggoro.

Jadi, ketika dalam pemeriksaan tersebut ada pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut, ada yang menggunakan atau Dandi Priyo Anggono ini menyerahkan ke siapa, dan dia menyebutkan siapa nama-nama yang menerima.

“Tidak mungkin, kita akan tinggal diam. Berikan kesempatan kepada Kejari Bontang, yang saat ini sedang bekerja,” tegasnya.

Masih menurut Farid bahwa Kejati Kaltim tetap memantau, dan ada laporan perkembangan kasus tersebut dari Kajari Bontang.

“Jadi nanti apapun informasinya akan selalu dilaporkan, sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dandy Priyo Anggoro,”imbuhnya.

Sementara itu menurut Ahmadi Ketua FAM Kaltim,saat diwawancarai awak media usai berdialog dengan Kasipenkum Kejati Kaltim mengatakan bahwa dalam  kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang mana penyidik baru menetapkan satu orang tersangka Dandi Prio Anggono.

“Dalam kasus ini, bukan Dandi Prio Anggono saja, semestinya banyak pejabat yang diduga terlibat persengkongkolan karena dilihatnya dari proses pencairan dana tersebut bisa diindikasikan ada permainan sehingga perlu untuk diperiksa mantan Walikota Bontang Adi Dharma serta sejumlah anggota DPRD Bontang, ”ucapnya.

Ahmadi menambahkan bahwa yang harus diperiksa adalah orang- orang yang terlibat didalamnya tidak mungkin para pejabat pemangku kepentingan kala itu, tidak melibatkan diri justru dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk mengusut keterlibatan Adi Dharma serta sejumlah anggota DPRD Bontang.

“Kalau ini, sampai tidak berjalan dan hanya menetapkan satu orang tersangka maka perlu dipertanyakan Kejaksaan Negeri Bontang. Kami minta agar di tarik kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,”jelasnya.

Bisa dilihat, perampokan anggaran daerah dari dana hibah Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ, sebesar Rp. 16.900.000.000, pada APBD tahun 2014 dan tahun 2015.

“Diduga pencairan dana baru terealisasi, setelah terjadinya permufakatan jahat antara Direktur Perusda Dandi Prio Anggono dan Adi Dharma saat menjabat Walikota Bontang, serta diduga melibatkan 10 anggota DPRD.pada periode tersebut,”sebutnya

Buktinya, dapat terlihat bahwa peraturan daerah penyertaan modal ke Perusda, yang terbit pada tanggal 29 Desember 2014, dan pada tanggal yang sama, terbit juga keputusan walikota,tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ, karena ini juga kepala Dispenda saat itu, dijabat oleh Edi Yudisar, yang tak lain adalah kakak kandung  Adi Dharma.

“Senin depan insya allah kami akan turun kembali, mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang melibatkan para pejabat,”pungkasnya. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *