INDCYBER.COM, SENDAWAR – Pada bulan Desember 2018 lalu seorang anak sebut saja Mawar, berusia 12 tahun, kelas VI SD, disetubuhi teman remajanya 3 orang secara bergantian berulang kali sampai mengandung 8 bulan.
Ketiga remaja pelaku persetubuhan ini berinisial NI (14) Tahun, DS (15) Tahun, dan NIS (17) Tahun, semuanya ini masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade S.A, didampingi Bripka Febri bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam rilisnya Senin (14/1/2018) menyampaikan berdasarkan laporan kakak korban bahwa adiknya yang masih duduk di bangku SD kelas VI sedang hamil.
“ Kakak korban ini mengetahuinya setelah adiknya sering pingsan di sekolah dan di bawa ke dokter,” kata Ida Bagus Kade S.A.
Dikatakan Ida Bagus Kade S.A, kemudian si kakak membawa adiknya ke dokter untuk di periksa, dokter menyarankan untuk menggunakan Test pack (Tes Kehamilan) untuk mengetahuinya, dan ternyata si adik positif hamil.
Atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan ke tiga remaja yang sudah menyetubuhi adiknya ini ke Polresta Samarinda.
Sementara Febri menambahkan, berdasarkan laporan kakak korban di polresta Samarinda, akhirnya polres Samarinda melimpahkan kasus ini ke Polres Kubar untuk di tindak lanjuti, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut di daerah kecamatan Linggang Bigung, Kubar.
“ Modus dari ketiga pelaku ini mengancam apabila korban tidak melayani nafsunya akan melaporkan korban kepada Om nya,” kata Febri.
Lanjut Febri, atas kejadian tersebut korban Mawar sekarang hamil 8 bulan, akhirnya ketiga pelaku di amankan Satreskrim di rumahnya masing – masing di Linggang Bigung.
Tersangka di jerat dengan pasal 76 D tahun 2016 tentang PPA, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (arf)