ANDI HARUN :JIKA SOKHIP MENEMPUH JALUR HUKUM SILAHKAN, ITU HAK HUKUM BELIAU

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kasus pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra Sokhip akhirnya berujung pada proses Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 dan digantikan oleh Fauziah Umar.

PAW sendiri telah digelar di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/1/2019) jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Semula Paripurna berjalan lancar tanpa gangguan namun ditengah Penyampaian terkait PAW oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Syahrun, tiba tiba Sokhip melancarkan protes keras kepada Pimpinan Sidang.

Sokhip mengatakan jika PAW ini cacat secara hukum karena dia menilai bahwa kasusnya terjadi sejak tahun 2016 lalu tapi hingga saat ini dia tidak pernah dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan terkait pemalsuan ijasah nya.

“Salam Indonesia Raya,kasus Haji Sokhip dari tahun 2016 hingga saat ini belum ada proses hukum, saya pun belum pernah dipanggil kepolisian dan pengadilan. Saya pun mengajukan keberatan dan menggugat ke PTUN, “kata Sokhip dengan nada tinggi saat interupsi.

Usai protes keras sikap gentlemen ditunjukkan oleh Sokhip dengan langsung memberikan hormat kepada penggantinya Hj Fauziah Umar sekaligus menandai berakhirnya dia duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu menanggapi sikap Sokhip tersebut Ketua DPD Gerindra Kaltim Andi Harun mengatakan jika Sokhip mau mengajukan gugatan silahkan itu hak dia.

“Jikalau Sokhip ingin menempuh jalur hukum ya silahkan, itu hak hukum beliau, “tegas Andi Harun ditemui usai Paripurna.

Perlu diketahui Sokhip diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang diketuai oleh Dahri Yasin karena telah terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan ijazah palsu.

“Keputusan BK tidak bisa diintervensi baik Partai maupun oleh Pimpinan Dewan sendiri, partai tidak bisa masuk ke ranah ini karena prosesnya oleh BK mekanisme internal bukan atas inisiatif Partai tapi melalui BK, itu beda, “jelas AH.

AH menambahkan meskipun Sokhip telah di PAW tapi statusnya masih sebagai kader Gerindra.

“Status Sokhip di Partai tidak dicabut karena kami tidak menemukan alasan beliau harus ditarik keanggotaannya, “pungkas AH kepada indcyber.com.

Rapat Paripurna ke V dengan agenda Pengambilan Sumpah Jabatan dan Janji Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim serta OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, Kejati, Kodam, Danrem, Pengadilan Tinggi Kaltim, BNN Kaltim, Formak serta tamu undangan lainnya.(sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *