Andi Harun:Semua Warga Indonesia Dan Anggota DPRD Kaltim Tidak Ada Yang Kebal Hukum

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Salah satu oknumanggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari fraksi Partai Golkar berinisial SSP kini tengah tersandung kasus dugaan penipuan senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.Namun hingga saat ini oknum anggota DPRD Kaltim SSP belum dilakukan penahanan karena peemintaan penangguhan penahanan dikabulkan oleh pihak Polres Samarinda.

Mendapatkan kabar tersebut Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim sekaligus Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun langsung memberikan tanggapan serius.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua politisi yang ada di Kalimantan Timur. Ia juga heran para politisi yang duduk di parlemen masih ingin mencari tambahan yang berlawanan hukum.

Padahal fasilitas dan gaji yang diberikan kepada para anggota DPR khususnya DPRD Kaltim lebih dari cukup untuk menyejahterahkan para anggotanya.

“Berharap itu tidak benar dan juga berharap ini jadi pelajaran semua anggota dewan.Kita menjadi anggota DPRD Kaltim khususnya harus bersyukur karena sudah diberi fasilitas oleh negara tidak usah lagi cari yang enggak-enggak. Negara beri Kita penghasilan cukup besar apalagi dengan cara menipu jelas secara hukum tidak bisa dibenarkan,” ujar Andi Harun, Sabtu(13/6/2020).

Jika memang terbukti oknum anggota DPRD Kaltim itu bersalah akan berbahaya bagi dirinya maupun keluarga.

Sebab tidak hanya kasus penipuan yang menimpa dirinya, kasus gratifikasi pun akan menyeret dirinya dalam urusan hukum.

Ia menegaskan anggota DPRD tidak kebal hukum. Sebab hukum berlandaskan equality before the law yang artinya persamaan hukum di semua masyarakat.

“Siapa bilang anggota DPRD kebal hukum, tidak ada itu kebal yang namanya kebal hukum.Karena hukum ini kan berlandaskan equality before the law artinya persamaan hukum di semua lapisan masyarakat,”tegas Politisi Senior Gerindra ini kepada indcyber.com.

Andi Harun pun kembali sedikit menyindir beberapa oknum yang masih berkeliaran dan bebas dari jeratan hukum. Bahkan ia pun membandingkan antara untung sama apes hanya setipis kulit ari.

“Antara untung sama apes itu setipis kulit ari. Bukan berarti diam-diam melakukan perbuatan berarti masih dilindungi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya jika oknum anggota DPRD Kaltim telah dilaporkan oleh Irma Suryani ke Polresta Samarinda terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dan SSP juga telah dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik Polres Samarinda hingga dilakukan penjemputan paksa namun untuk penahananya sendiri masih ditangguhkan.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
Sumber: Indonesia Cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *