Apri Gunawan :Insyaallah Segala Kelengkapannya Akan Tuntas Bulan Ini

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Di duga gara-gara tak mengantongi izin satupun, DPRD Bontang mendesak Pemkot Bontang menghentikan sementara pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kampung Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Surat penghentian sementara tersebut dikirim langsung oleh Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)kota Bontang yang ditujukan Kepada PT Unggul Energi Persada.

Apa penyebab penghentian sementara tersebut sedikit demi sedikit telah terurai ketika diadakan hearing antara Pemerintah Kota Bontang yang diwakili oleh Asisten II serta didampingi oleh Kepala PTSP Bontang, Lurah Bontang Lestari, Camat Bontang Selatan.

Tampak hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan warga Kelurahan Bontang Lestari, Kampung Segendis yang konon telah mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan dibangun Pabrik Crued Palm Oil (CPO) oleh PT EUP.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh pihak investor jika lahan yang akan dibangun tersebut telah selesai dilakukan pembayaran lahan kepada yang berhak tapi belakangan muncul polemik baru yang ironisnya setelah terjadi pembayaran lahan dengan mengatasnamakan dua kubu yakini kelompok tani Santan dan kubu damai indah.

Apri Gunawan sebagai Bisnis Development mengatakan jika rangkaian ini sudah mereka lakukan mulai dari Pemerintah Kota Bontang, Kecamatan hingga Polsek bahkan pihaknya juga telah melakukan hearing dengan Komisi l DPRD Kota Bontang.

“Rangkaian ini sudah dilalui dari Pemerintah Kota Bontang, Kecamatan, Polsek dan DPRD Bontang selalu melakukan hearing seperti hari ini. Semoga hearing hari ini cepat terselesaikan, kami dari investor selaku PT Energi Unggul Persada tidak ada masalah bahkan proses terus berjalan hingga hari ini, “ujar Apri Gunawan kepada indcyber.com usai menghadiri hearing dengan Komisi l DPRD Kaltim, Selasa (18/6/2019)

Pihaknya menduga jika permasalahan ini muncul disaat kedua kubu kelompok Tani saling mengklaim pemilik lahan, kedua kubu tersebut adalah Kelompok Santan dan Kelompok Damai Indah. Menanggapi permasalahan ini Apri sangat berharap baik kepada pihak berwajib maupun DPRD Kota maupun DPRD Provinsi dapat memberikan solusi penyelesaian masalah ini.

Di sisi lain ketika disinggung terkait penghentian segala aktivitas di lokasi pembangunan Pabrik CPO, pihaknya menyadari karena masih ada beberapa persyaratan yang belum seutuhnya rampung.

“Untuk penghentian sementara memang kita sadari beberapa langkah yang belum kami lengkapi artinya yang belum kami lengkapi adalah komitmen nya saja, ijin lingkungan kami sudah OSS kemudian Andal Lalin insyaallah besok sudah selesai begitu juga dengan IMB kami sudah Clear, “imbuh pria yang digadang gadang hendak maju di Pilwali Samarinda 2020

Apri mengatakan jika dari awal pihaknya selaku investor terus mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang, Apri berkeyakinan jika seluruh proses kelengkapan dan segala sesuatunya akan selesai tanggal 24 Juni ini.

“Dari awal kami selalu mengikuti peraturan dari Pemerintah Kota Bontang dan insyaallah segala proses kelengkapannya selesai tanggal 24 Juni ini, “pungkas pria yang tengah gencar menghidupkan kembali wisata bahari khususnya di Sungai Mahakam. (sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *