INDCYBER.COM, NASIONAL Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota membayarkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil THR PNS 2019 tepat waktu sesuai ketentuan.
Untuk menegaskan soal pemberianTHR PNS 2019 ini, Mendagri Tjahjo Kumolo seperti dilansir setkab.go.id, mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR PNS 2019, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 sertaTHR PNS 2019 di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR(THR PNS 2019) dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 sertaTHR PNS 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR PNS 2019diatur dengan Perkada.
THR pegawai non PNS di lembaga non struktural
Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).
Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Dewan Pers, Kompolnas, Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lainnya.
Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
THR swasta
Menaker Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menaker, di Jakarta, Kamis (16/5/2019) seperti dilansir setkab.go.id.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,” kataMenteri Tenaga Kerja Hanif.
Meskipun jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Rumus Perhitungan
Terkait jumlah besaran THR, dalam SE itu disebutkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THRsebesar 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menurut SE Menaker itu, besaranTHR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tulis Menaker dalam Surat Edaran itu.
Dalam SE itu juga disebutkan, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Berkenaan dengan hal itu,Menteri Tenaga Kerja meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.
Sumber: EN/Humas Kemnaker/ES
(indcyber.com /Slamet Pujiono)