BENJAMIN :ADA ATURAN YANG TELAH MENGATUR JADI BUKAN MEMBATASI ATAU MENGHENTIKAN

Indcyber.com, Samarinda -Bertempat di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim Komisi IV menggelar hearing dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Ikatan Fisioterapi Indonesia terkait isu dihentikannya pembiayaan fisioterapi oleh BPJS Kesehatan.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub, dalam hal ini dirinya meminta untuk tenaga fisioterapi yang bertugas di rumah sakit diperhatikan menyusul adanya aturan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan bahwa fisioterapi hanya dapat dilakukan dengan rujukan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

“Saya tentu berharap tenaga ini harus diakomodir keberadaannya kalau tidak diperhatikan kasiankan mereka,”ujar Rusman dalam Hearing dengan BPJS Regional Kalimantan yang didampingi oleh Rita Barito, Siti Qomariah, Syarifah Fatimah Alaydrus.

Sementara itu Deputi BPJS Kesehatan Regional Kalimantan Benjamin Saut mengatakan bahwa saat ini BPJS sedang fokus pada pembiayaan sehingga ada hal yang perlu diatur agar tidak terjadi inefisiensi dan inefektivitas.

“Pengaturan ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 dan Undang undang nomor 24 tahun 2013, bahwa BPJS dapat mengatur hal hal yang berkaitan dengan sistem pembiayaan dan pelayanan khusus untuk tujuan efektivitas dan efisiensi.,”urai Benjamin usai hearing.

Dalam hearing ini juga hadir Dinas Kesehatan Kaltim dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) serta stakeholder terkait, Selasa (14/08/2018).

Pengaturan tersebut menurut dia diberlakukan pada operasi katarak, rehabilitasi medik ataupun fisioterapi dan bayi lahir sehat.

“Jadi ketiganya tetap dijamin pembiayaannya tidak ada yang dikurangi atau pembatasan, hanya saja ada beberapa yang perlu diatur sehingga tidak muncul inefisiensi dan inefektivitas, “lanjutnya.

Lebih lanjut Benjamin menjelaskan jika pengaturan dilakukan karena adanya indikator yang menunjukkan utilitas yang terjadi, padahal menurutnya program JKN ini semestinya bisa sustain untuk mengatasi tindakan darurat seperti thalasemia, gagal ginjal, dan hemofilia yang masuk kategori katastrofik.

Berikut ini adalah Holding Statement Terbitkan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 :

1. BPJS Kesehatan terus melakukan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mengingat sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan Dana Jaminan Kesehatan senantiasa menjalankan fungsi kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kepada pasien JKN-KIS.

2. Terkait dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 adalah salah satu upaya dalam meningkatkan mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

3. Terbitnya peraturan ini sudah mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

a. Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran  pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

b. Sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa …Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

4. BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsinya telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Ditingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

5. Dapat ditegaskan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Hal ini disampaikan untuk dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang agar semua kalangan mengetahuinya. 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *