www.indcyber.com, Sepaku – Buntut dari terbongkarnya Kasus Penambangan Galian C Ilegal di Gunung Parung oleh masyarakat adat suku balik belum lama ini, dan menjadi viral. Di lokasi tersebut terdapat 6 orang pekerja pemecah batu yang di perintah oleh para pelaku untuk di kumpulkan selanjutnya di muat ke truck yang datang, dan pekerja baru memperoleh upahnya.
Oknum pelaku Penambangan Batu Gunung tersebut marah dan melancarkan aksi meng-intimidasi kepada masyarakat adat yang telah membongkar bisnis haram, dengan menakut-nakuti akan di tangkap pihak kepolisian dengan alasan menyebarkan berita Hoaxs. Bukan sampai disitu saja pelaku bahkan melakukan tindakan pelanggaran pasal 310 ayat 1 KUHP dengan sumpah serapahnya.
Pihak Otorita IKN dan Kecamatan Sepaku akhirnya turun mengecek, dan benar saja ada aktifitas Galian C, tampak batu-batu telah tersusun rapi menunggu untuk diangkut. Oknum pelaku terlihat sangat akrab terhadap pihak Otorita IKN dan Kecamatan Sepaku. Kesempatan itu di manfaatkan Oknum pelaku berkata-kata kasar ke masyarakat adat yang mengantarkan mereka ke lokasi.
Dua Oknum Pelaku inisial S dan K, hingga berita ini di turunkan terus melakukan upaya intimidasi, padahal berita yang beredar telah di konfirmasi pihak terkait Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pihak Otorita memang benar Galian C di Gunung Parung tidak memiliki ijin alias ilegal.
Meski telah Viral dan di ketahui masyarakat luas serta merugikan penerimaan pajak negara, belum ada dari oknum yang dimintai keterangan pihak berwenang, mereka masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi masyarakat adat, berbekal surat kuasa dari kepala adat sepaku Arim Aniyah tertanggal 5 Desember 2005 yang memberikan kuasa penuh untuk menyelesaikan semua urusan surat menyurat etnis pasir balik kelurahan sepaku.(***)