Dishub Kaltim dan Orgatrans Kaltim Sepakat Untuk Pembatasan Angkutan Online

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Organisasi Gabungan Transportasi Kalimantan Timur (Orgatrans Kaltim) pagi ini, Selasa(27/8/2019) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono mengatakan jika aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Pemerintah karena telah berulang kali hearing dengan berbagai pihak dan terakhir hearing dengan Komisi III DPRD Kaltim hingga saat ini belum ada respon yang memuaskan terkait angkutan online (Gojek dan Grab, red).

Sementara itu 10 Perwakilan angkutan konvensional yang di komando oleh Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono diterima oleh Plh Asisten I Setdaprov Kaltim sekaligus Kabiro Hukum Suroto di dampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong ,Kabid Angkutan Darat Dishub Kaltim Mahmud, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim I Gede Yusa bertempat di Ruang Tenguyun lantai 4 kantor Gubernur Kaltim.

Dalam dialog tersebut Kamaryono mengatakan tuntutannya yaitu meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menutup aplikasi transportasi online baik Grab, Gojek maupun Maxim. Karena mereka menilai selama adanya angkutan daring tersebut pendapatan para sopir angkot konvensional sangat menurun drastis jika dibandingkan lima tahun kebelakang. Pada intinya mereka menuntut keadilan.

“Kami menuntut agar segera menutup aplikasi transportasi online jika tidak maka kami sebagai angkutan kecil ya biarlah mengalah tapi harus sesuai dengan aturan undang undang, kami menuntut ganti rugi kepada Pemerintah untuk angkutan kami jika kami mengalah, “ujar Kamaryono.

Ketua Orgatrans juga menyampaikan jika pihaknya tidak akan beranjak dari kantor Gubernur sebelum ada keputusan final terkait polemik tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengatakan jika arahan Irjen Perhubungan RI untuk terus menjalankan undang undang 18 Tahun 2018 yang baru.

“Kata Irjen Perhubungan untuk terus menjalankan undang undang tersebut, Gojek di Samarinda yang resmi ada 122 driver sementara itu Maxim dan Asiatrans itulah yang ilegal,”ujar Kadishub Kaltim Salman Lumoindong.

Salman mengatakan jika yang resmi angkutan online adalah Gojek dan Grab, sedangkan Maxim angkutan online adalah ilegal. Dishub Kaltim dalam minggu ini akan bersurat ke Pusat agar Maxim dan Asiatrans untuk tidak beroperasi di Kaltim.

“Tidak menunggu lama, besok saya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kaltim akan kirim surat ke Pusat agar angkutan online Maxim dan Asiatrans untuk tidak beroperasi di Kaltim. Kasus angkutan online Gojek dan Grab saat ini juga punya masalah yang sama ketika masuknya angkutan online Maxim dan Asiatrans. Maka sudah saya sebutkan diatas besok kami akan kirim surat ke pusat secara tegas kami menolak beroperasinya angkutan online Maxim dan Asiatrans, “imbuhnya

Sementara itu Plh Asisten I Setdaprov Kaltim Suroto juga akan memfasilitasi Orgatrans Kaltim untuk mengajukan uji materi terhadap undang undang yang telah diterapkan oleh Kementerian Perhubungan ke Mahkamah Agung dan Pemprov Kaltim siap membantu tapi bukan sebagai Kuasa Hukum.

Disisi lain perwakilan angkutan umum meminta pembatasan kuota angkutan online karena berbanding terbalik jauh dengan angkutan yang ada saat ini.

Kabid Angkutan Darat Dishub Kaltim Mahmud menyampaikan jiwa sudah mengeluarkan surat pembatasan kuota untuk Samarinda 200 dan Balikpapan 100, Mahmud juga mengatakan jika sel

ama ini setiap pertemuan dengan pihak Gojek dan Grab penyedia jasa online tersebut hanya mengutus stafnya.

Dalam pertemuan ini Dinas Perhubungan Kaltim mengaku sangat kesulitan untuk melakukan penutupan aplikasi online tersebut karena pihak Kominfo juga minim komunikasi dengan Kementrian Perhubungan. Solusi ini sebenarnya sangat mudah hanya dengan pembatasan aplikasi online,kuncinya sebenarnya pada pembatasan aplikasi.

Dari Dinas Kominfo Kaltim sendiri juga mengaku kesulitan untuk menutup aplikasi transportasi online yang ada di daerah karena itu merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi pusat dan pemilik aplikasi sendiri.

Hasil dari pertemuan ini adalah menyepakati pembatasan kuota angkutan online sejumlah 200 dan jika melebihi kesepakatan tersebut akan memblokir aplikasi angkutan online kemudian disepakati akan menghadirkan ahli IT dari Angkasa Pura II Bandara Sepinggan Balikpapan dengan tujuan untuk membahas masalah terkait pemblokiran atau pembatasan aplikasi transportasi online.Dan pertemuan akan dilanjutkan besok hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 di Kantor Dinas Perhubungan Kaltim bersama instansi terkait. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *