Hak Angket DPRD Kaltim Kepada Gubernur Kaltim Segera Bergulir

INDCYBER.COM, SAMARIND – Hak Angket atau hak bertanya legislatif kepada eksekutif terkait kenapa Sekdaprov Abdulah Sani “dipetieskan”akan segera digulirkan DPRD Kaltim.

Abdullah Sani adalah pejabat Kaltim yang diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. Namun Gubernur Kaltim Isran Noor tidak mau melantik Abdulah Sani tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pemerintah pusat, DPRD Kaltim maupun publik, sehingga Mendagri Tjahyo Kumolo berinisiatif melantiknya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Ditetapkannya Abdulah Sani sebagai Sekretaris Daerah Kaltim oleh Presiden, atas usulan dari Gubernur Kaltim waktu itu Awang Faroek Ishak yang telah melakukan seleksi pemilihan Sekda.

Sesuai aturan, Gubernur Kaltim mengajukan tiga nama calon Sekda, di mana Abdulah Sani berada di nomor urut dua. Sedangkan di nomor urut satu adalah M Sabani dan nomor urut tiga Ir Aswin.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan nama Abdulah Sani, bukan M Sabani yang berada di nomor urut pertama. Isran Noor yang baru saja menjadi Gubernur Kaltim melalui Pilkada, menolaknya tanpa pernah ada penjelasan yang memadai.

“Sampai saat ini kita tidak mendapat penjelasan yang memadai dari Gubernur tentang mengapa Sekda Abdullah Sani tidak dipakai. Hal itulah yang menyebabkan kami dari fraksi PKB berinisiatif menggagas hak angket. Semoga kawan-kawan dari partai lain di DPRD Kaltim juga sependapat dengan gagasan ini,” ucap Syafrudin, Ketua Fraksi gabungan PKB-Hanura, usai rapat Banmus di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Dalam pandangan Syafruddin yang juga Ketua DPW PKB Kaltim, tindakan Gubernur Kaltim Isran Noor tanpa memberikan jawaban yang jelas tentang status Abdullah Sani, merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengingkari aturan sistim ketatanegaraan dalam pemerintahan. Saat ini Abdulah Sani tetap di kantor lama sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kaltim.

Syafruddin mengatakan, tidak patuhnya gubernur Isran Noor menjalankan Keputusan Presiden yang mengangkat Abdullah Sani sudah sangat terasa. Pertama, adanya dua pejabat Sekda yakni Abdulah Sani yang resmi dan M Sabani yang diangkat Isran Noor sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Kedua, adanya hubungan yang kurang nyaman antara pemerintahan di Kaltim dengan Kemendagri. Berkali-kali urusan pengesahan APBD Perubahan dan beberapa hal lainnya, mengalami hambatan lantaran otoritas dokumen bukan oleh Sekda yang resmi.

“Saya kira banyak lagi keruwetan lainnya. Birokrasi yang mestinya mudah, tapi jadi dipersulit oleh gubernur,” ujarnya.

Tidak digubrisnya Keputusan Presiden Joko Widodo oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ternyata menjadi ganjalan hati kader Partai Demokrat dia menunggu surat dari PKB tentang gagasan hak angket itu.

“Ya kita dukung. Kita juga pengen tau. Suratnya (dari F-PKB Hanura) belum sampai ke kita. Tadi waktu rapat banmus, kita dengarkan bersama diagendakan rapat dengan gubernur tapi setelah reses,”ungkap Puji

Dia mengatakan, hak angket itu adalah hak untuk bertanya anggota DPRD kepada eksekutif.

“Kita akan bertanya kepada gubernur, kenapa tidak difungsikan? apa masalahnya? dan sebagainya dan hanya sebatas itu,” jelasnya.

Masih kata Ketua fraksi Demokrat-Nasdem, Puji Setyowati mengakui sudah mendengar adanya gagasan itu. Partainya akan mempelajarinya lebih jauh sebelum mengambil keputusan.

“Bicara hak angket memang saya belum tanda tangan, namun dari teman-teman fraksi dan sekertaris sudah telepon ke saya. Tapi kami akan melihat dulu sejauh mana kepentingan itu,” urainya sembari tersenyum kepada indcyber.com.

Lebih jauh Puji Setyowati mengatakan, apabila Hak Angket adalah langkah yang dianggap penting bagi kepentingan seluruh masyarakat Kaltim, fraksi di partainya sudah pasti segera menindaklanjuti dengan segera menyikapi.

“Kalau bicara legalitas, tentunya siapapun yang telah dilantik oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri serta mendapatkan SK tentunya harus dilaksanakan,” tutupnya.(adv/sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *