Kapal Biak 18 Melarikan Diri dari Denda Adat Muyub Ilir, Siapa Terlibat ?

www.Indcyber.com, Sendawar – Lembaga Masyarakat Adat Dayak kaltim (1/9) melaporkan keberadaan Tagboad Biak 18 dan Rimba Raya XXVIII berdasarkan Surat KSOP Samarinda tertanggal 7 Mei 2021, yang  isinya mengatakan bahwa semua kegiatan di Muyub Ilir adalah Ilegal, namun kenyataan di lapangan ada kegiatan Bongkar Muat yang dilakukan PT. SAK di lahan PT. TIJ secara illegal.

“ Masyarakat adat Dayak Kaltim, memang ada saham di PT.TIJ, sehingga Pelanggaran dari PT SAK itu, mengunakan Logpond tanpa Ijin kepada PT. TIJ ini kami denda adat, selain itu Oprasi Bongkar Muat Kayu ke atas Kapal itu adalah Ilegal sesuai surat Edaran KSOP tanggal 7 Mei 2021.” Kata Markus Mas Jaya Lejau.

Ditambahkannya, Surat laporan Polisi yang dibuat Tanggal 1 September 2021 ke Polres Kubar, adanya kegiatan illegal loging, tidak mendapat respon, tanggal 2 September 2021 Dini hari jam 3 Kapal Biak 18 justru berlayar dan sepihak membuka pita adat “ ini pelecehan terhadap denda adat dayak, “

(foto/dok Rahman) Kapal Biak 18 saat berada di Perairan Sirbaya Kab. Kutai Kartanegara

“ Kami memburu Kapal Biak 18, dan berselisih di Sirbaya Tenggarong, ketika kami minta lihatkan kapten kapal surat2nya ternyata tidak sesuai dokumen asal usul kayu hingga asal usul penjembutan/pengakutan kayu, serta surat berlayar KSOP ada 2 surat keduanya tidak di tanda tangani namun berstempel KSOP isi surat bukan di Muyub Ilir tetapi di Log pond Marimun Manor Bulan, jelas ini suatu pelanggaran yang nyata merugikan negara milliard rupiah, tetapi semua tutup mata, mana keadilan ?” Kata Markus Mas Jaya Lejau.

Markus, PT. SAK dan Biak 18 membuka mata kita tentang kondisi di Kaltim, menujukan kehebatan pelanggar Hukum bisa bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum sama sekali, kebal hukum, siapa di belakang mereka ?

“ Jadi akan sulit melakukan penegakkan keadilan jika gaya – gaya seperti ini dilakukan, sangat parah dari preman dan Pungutan Liar ( Pungli ) nilainya fantastis, tentu saja tidak mau membokarnya, katanya ini daging ? Harus di pelihara ? Gimana mau maju Indonesia “ Kata Markus Mas Jaya Lejau.

Namun Markus Mas Jaya Lejau menegaskan pihaknya lembaga masyarakat adat dayak kaltim akan membawa kasus ini ke jalur hukum mana-mana saja yang mau mendengarkan aspirasinya. Selain itu ia akan tetap memperlambat Kapal Biak 18 bergerak karena sudah masuk dalam laporan polisi.

“ Kedepan saya akan mencari keadilan jika perlu hingga ke mabes polri, jika disini tidak di tanggapi dan selalu di lempar sana sini, dengan argument yang kami tidak mengerti, yang kami inginkan dari masyarakat adat adalah penyelesaikan atas pelanggran hukum itu saja,” tandas Markus Mas Jaya Lejau Wakil Ketua Lembaga Adat Dayak Kaltim.(Mr. Daeng)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *