INDCYBER.COM ,SAMARINDA – Pergantian antar waktu (PAW) atas anggota DPRD Kaltim asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sokhip tak kunjung terlaksana. Padahal, dua bulan telah berlalu sejak diumumkannya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait penggunaan surat keterangan ijazah palsu oleh Sokhip.
Padahal dalam rekomendasinya, BK meminta partai tersebut segera melakukan PAW terhadap anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan itu. Konon sejak keluarnya keputusan BK, Sokhip tak lagi terlihat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim, Josep. Kata Josep, sejak mendapat sanksi dari BK, Sokhip tidak pernah hadir dalam rapat fraksi. Begitu pula dengan sejumlah kegiatan partai yang dilaksanakan di Kaltim.
“Memang selama ini kegiatan-kegiatan partai dan fraksi, beliau tidak pernah hadir. Apakah memang beliau sedang menunggu keputusan PAW atau bagaimana. Saya tidak tahu persis,” ujar Josep belum lama ini.
Dia menyebut, absennya Sokhip dalam agenda fraksi tidak mengganggu kinerja kegiatan kedewanan. Pasalnya, lima anggota DPRD Kaltim lainnya dari partai yang dimimpin Andi Harun itu tetap dapat melaksanakan tugas-tugas fraksi.
“Karena kami juga lengkap di setiap komisi. Di Komisi I ada saya dan Pak Sokhip. Tentunya masih ada saya di situ. Komisi II ada pak Sutrisno Thoha. Terus Komisi III ada pak Agus Suwandy. Dan Komisi IV ada Pak Rusianto,” bebernya.
Sejatinya, proses PAW telah dilayangkan pada pimpinan DPRD Kaltim. Kelanjutannya ada di tangan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya tidak lebih jauh memantau perkembangan yang ada. Karena itu sudah ranahnya di birokrasi. Regulasi yang berjalan itu biar mengalir saja,” jelasnya.
Disinggung pengganti Sokhip, dia tidak dapat menyampaikannya pada publik. Sebab penggantian berada di tangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim.
“Yang punya kapasitas menjelaskan itu pengurus partai. Saya dengan Pak Sokhip hanya anggota dewan biasa. Yang pasti (PAW) itu sedang berproses,” katanya.
Sementara itu beberapa minggu yang lalu nampak Sekretaris Jenderal DPD Partai Gerindra Kaltim Ir H Seno Aji, Msi menyambangi kantor DPRD Provinsi Kaltim guna menyampaikan surat keputusan dari DPP Gerindra terkait Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kaltim yang terbukti bersalah dengan menggunakan ijazah palsu yaitu Sokhip yang akan digantikan oleh peraih suara terbanyak ke dua dan hingga saat ini namanya masih dirahasiakan.