Koalisi Rakyat Kukar Bersatu, Tuntut Blok Mahakam 50%

indcyber.com, Tenggarong – Senin 12/11  Sekitar Pukul 09.30 Wita di Depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara  Jl.Wolter Mogensidi Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Ratusan Orang Koalisi Rakyat Kukar Bersatu berkumpul melakukan Aksi Unjuk Rasa menuntut agar  Pembagian Porsi Participating Interesf ( PI ) Blok Mahakam 50% untuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tergabung dalam Koalisi Rakyat Kukar Bersatu, Unras, Apdesi Jali, GP Ansor Hasyim Saad, HMI Halimatu dan Andika, PMII Jemy Wijaya, KNPI Eko W dan Surya Hirpani, Sempekat Keroan Kutai, IMM, PPI, Pemuda Muhamadiyah,PPM, IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Pancasila, HIPMI, IPNU, Wiramuda Nusantara, FKPPI, LSM Orapesda, FTHK, BEM Unikarta, PSPP Unikarta, Forum Camat, Forum Lurah, dan Forum PBPD.

Tuntutan Mereka mengharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara Sebagai Pemilik Wilayah Blok Mahakam, Bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mendapatkan Kesempatan untuk Melakukan Participating Interest sebesar 10% di Blok Mahakam.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Karena Seluruh Pelamparan Reservoir cadangan minyak dan gas bumi di Blok Mahakam berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka persentase keikutsertaan Saham Provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada suatu Badan Usaha Milik Daerah adalah Masing-masing sebesar 50% ( Lima Puluh Persen ).

Keputusan Pembagian Participating Interest Blok Mahakam sebesar 66,5% untuk Pemerintah Provinsi dan 33,5% Kabupaten Kutai Kartanegara Tidak Adil dan Berkeadilan Karena Gubernur Kaltim dalam Hal Memutuskan Persentase Participating Interest Blok Mahakam sebagaimana dimaksud Tidak Pernah Melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara Sebagai Pemilik Wilayah.

Pemprov Kaltim Mengabaikan Hak Kabupaten Kutai Kartanegara Karena Memutuskan secara Sepihak Lembaga Independent yang bertugas untuk menghitung Pelamparan Reservoir di Blok Mahakam, Oleh Karena Hasil Kajian Lembaga Independent tersebut harus diabaikan karena Cacat Hukum dan Cacat Prosedural Karena Melanggar Pasal 6 KEPMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Kegiatan Hulu Migas di Blok Mahakam akan Berdampak Pada Lingkungan Baik Lansung maupun tidak langsung, Kabupaten Kutai Kartanegara Sebagai Pemilik Wilayah akan menerima Dampak terbesar dari Kegiatan Hulu Migas di Blok Mahakam Tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur dalam Hal Pembagian Participating Interest Blok Mahakam mengabaikan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf K Undang Undang Nomo 23 Tahun 2014 Yang menyebutkan bahwa Upaya untuk Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam suatu Kabupaten sebagai akibat dari Pengelolaan Blok Mahakam Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bahwa Participating Interest Blok Mahakam merupakan salah satu Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Sehingga Menutut Porsi 50% PI BLOK MAHAKAM Merupakan Hak Sekaligus Kewajiban Karena Daerah ditekankan untuk Senantiasa Berinovasi,Kreatif dan Bekerja Keras Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

Berdasarkan Pertimbangan Diatas Maka Kongres Rakyat Kutai Kartanegara Menggugat Menyatakan, Pertama Penentuan Saham 66,5 % Untuk Provinsi dan 33,5 % Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara Tidak Adil dan Berkeadilan serta Cacat Hukum dan Cacat Prosedural sehingga harus dicabut.

Untuk menyampaikan maksud dan tujuan tersebut Koalisi Rakyat Kukar Bersatu melakukan di 2 lokasi, di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara  dan depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Aparat kepolisian terlihat mengawal jalannya aksi di Pimpin langsung Oleh. AKP Sudiro Kasubag Hukum, serta Satpol PP. Masa AUR Melakukan Orasi Selama Kurang Lebih 2,5 Jam,di Kantor Bupati Massa di Temui Langsung PLT.Bupati Kutai Kartanegara  Drs.Edi Damansyah MSi, PJ Sekretaris Daerah Ir.H.Sukhrawardy S MM dan H.Heldiansyah SH.M Hum Asisten Umum. Sementara aksi di Depan Kantor DPRD Kukar Massa di temui oleh ketua DPRD Salehudin S.Sos S.FIL, Wakil Ketua Rudiansyah SH, Abdul Rasyid SE dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.(mrg)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *