KOMNAS HAM RI Sidak PT MHU Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup

KUTAI KARTANEGARA, INDCYBER.COM – Perseteruan antara warga RT 17 dengan PT MHU masih terus berlanjut karena belum adanya titik temu kesepakatan kedua belah pihak terkait pencemaran lingkungan hidup serta kesehatan warga sekitar karena aktivitas penambangan batu bara oleh PT MHU.

Tampak dalam gambar satu warga RT 17 menunjukkan betapa tebalnya debu akibat aktivitas penambangan batu bara PT MHU dan keramba ikan air tawar yang juga mengalami penurunan DO atau kualitas air yang sangat buruk sehingga budidaya ikan air tawar mereka mengalami penurunan omset hasil panen ikan yang sangat drastis.

Perlu diketahui jika Verifikasi lapangan telah Selesai di laksanakan oleh semua pihak Instansi terkait dan semua pihak warga menerima keputusan namun untuk sementara hasilnya belum dapat disampaikan ke oleh Instansi Pemerintah yang turun ke lokasi.

Yang sangat merasakan dampak langsung atas pencemaran limbah PT MHU adalah salah satu pemilik keramba di wilayah Loa Kulu H Nasrin karena ribuan ikan peliharaanya mati dan kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

“Kami sangat dirugikan oleh aktivitas penambangan batu bara oleh PT MHU karena dampaknya ada ribuan ikan ikan yang ada di keramba saya pada mati karena limbahnya, untuk kerugian saya menafsirkan mencapai Rp 300 juta, “ujar H Nasrin kepada indcyber.com.

Dia sangat berharap agar PT MHU untuk memperhatikan dampaknya serta bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut.

Jika pada pertemuan terakhir para pembudidaya tambak ikan air tawar RT 17 yang terimbas oleh limbah PT MHU digelar Hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 di kediaman H Nasrin,RT 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Terakhir kami beserta pembudidaya tambak ikan air tawar khususnya di RT 17 menggelar pertemuan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 dengan menghasilkan beberapa poin yang jelas jelas sangat merugikan kami, bukan hanya kadar air saja tapi hasil panen tambak kami juga mengalami penurunan yang sangat drastis, “ujar H Nasrin.

Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan Warga khususnya para Pembudidaya tambak ikan air tawar di wilayah RT 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga merupakan hasil investigasi lapangan terakhir telah mereka simpulkan sebagai bahan acuan untuk menuntut ganti rugi kepada PT MHU.

“Jadi kita menginvestigasi terakhir dan kamu simpulkan jika telah mengalami pencemaran kualitas air DO (dissolver oksigen) karena adanya urukan pelabuhan khusus PT MHU hingga menyumbat aliran air kemudian pembuangan air settling pond hingga air masuk dalam gang Wakaf hingga ke badan sungai mahakam dan keramba milik pembudidaya tambak ikan air tawar, “urainya.

Berikut nama para pembudidaya tambak ikan air tawar yang tercemar limbah PT MHU dan mengalami penurunan omset panen per bulan dan sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga sekarang :

1.Drs H Nasrin  omset panen ikan sebelumnya mencapai 10 ton per bulan sedangkan di Tahun 2019 ini omset mengalami penurunan drastis hanya 4 ton per bulan

2. Mulianto, omset sebelumnya 4 ton per bulan kini hanya 1 ton per bulan

3.Nur Rini Rahman, omset panen ikan air tawar mencapai 4,7 ton per bulan kini tinggal 2,5 ton per bulan.

4.Suwardi, omset sebelumnya berkisar 7 ton dan tahun 2019 omset hanya 2,5 ton per bulan.

5.Bambang, omset sebelumnya mencapai 1,5 ton kini hanya 500 kg/bulan.

6.Agus dari omset sebelumnya senilai 4,5 ton/bulan menjadi 2,5 ton/bulan ditahun 2019 ini.

7.Rendi yang sebelumnya memiliki omset panen ikan air tawar yang sangat lumayan yakni 12,5 ton/bulan tapi di tahun 2019 ini hanya memiliki omset 7,8 ton/bulan.

Sangat besar harapan para pembudidaya tambak ikan air tawar ini agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini saudara Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memperhatikan mereka dan menuntut PT MHU agar bertanggung jawab atas pencemaran limbah tambangnya yang sangat merugikan warga khususnya pembudidaya tersebut.

“Saya mewakili warga pembudidaya tambak ikan air tawar sangat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur agar memperhatikan kami dan menuntut PT MHU agar bertanggung jawab atas pencemaran limbah tambangnya karena kami sangat dirugikan. Kami akan terus menuntut hingga tuntutan kami dipenuhi oleh PT MHU, “pungkas H Nasrin.

Sementara itu menindak lanjuti aduan masyarakat yang telah dikirimkan beberapa minggu lalu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendapat respon yang sangat bagus. Karena tidak memerlukan waktu yang lama Komisioner Komnas HAM RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto melakukan Sidak ke PT MHU dan lingkungan sekitar yang tercemar limbah PT MHU, Rabu(11/9/2019)

Gatot mengatakan dalam Sidak langsung memang ditemukan beberapa pelanggaran HAM diantaranya lokasi tambang mepet dengan pemukiman sehingga debu telah menyelimuti rumah rumah warga dan air juga sudah dibawah baku standar air untuk budidaya ikan air tawar.

” Komnas HAM telah menyikapi laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan hidup dengan Sidak ke lapangan dan setelah melihat langsung ke lokasi ternyata memang benar telah terjadi pelanggaran kesejahteraan masyarakat dalam hal ini kesehatan dan tidak adanya keadilan dari pihak perusahaan dengan tidak mengindahkan keluhan warga RT 17, “ujar Gatot

Gatot yang saat Sidak ke lokasi perluasan tambang PT MHU mengatakan semua data aduan masyarakat sudah diterima dan secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara guna segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

” Kita sudah banyak data dari warga dan dari hasil Sidak tadi kita langsung melihat bagaimana parahnya debu debu batu bara tersebut menyelimuti rumah warga, ikan pada lemes karena kurangnya oksigen. Yang jelas dalam waktu dua hingga tiga bulan kedepan akan terlihat hasilnya dari Sidak ini. Semua masukan keluhan warga sudah kita terima dan kita perjuangkan agar masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan masyarakat terjamin dalam hal ini kesehatan, “pungkas Gatot Ristanto kepada indcyber.com.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *