KPU Progres Pileg 2019, berjalan dinamis di Kukar

Indcyber.com Kukar,- Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dan intens antara KPU (Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum) dengan PANWASLU (Panitia Pengawas Pemilu), juga interaksi yang bagus dari 580 jumlah peserta pemilu melalui 16 Parpol yang di nyatakan lolos verifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, menuju babak pertarungan Pemilu Legislatif selanjutnya yang akan di langsungkan serentak di berbagai daerah di Republik ini 2019 mendatang khususnya di Kukar.

Mengutip keterangan dari H.Arliansyah Devisi Tekhnis Penyelenggara KPU Kutai Kartanegara pada Senin, (20/08/18) di ruangannya gedung KPU Kukar, bahwa “Kelihatannya progres perjalanan ini, tidak begitu banyak bergejolak di karenakan terjalinnya komunikasi yang baik tersebut. Untuk Progres Pileg 2019 di Kukar, terlihat sejak membuka Sipol (System Informasi Partai Politik), hingga pendaftaran Partai Politik, kami membuka pelayanan sebaik-baiknya untuk seluruh peserta pendaftar Partai Politik, walaupun memang ada beberapa Partai Politik yang tidak bisa ikut sebagai peserta karena Partainya tidak lolos uji verifikasi di KPU Pusat.

Kemudian terus berjalan hingga proses pengajuan bakal calon untuk anggota DPRD kutai Kartanegara, di mana ada dua hal penting yang perlu di penuhi 1. Pemenuhan bakal calonya serta Syarat-syarat ketentuan bakal calon. Kemudian 2. Pemenuhan Alokasi Kursi Dan sebelumya kami membuat daerah pemilihan (Dapil) karena jumlah pemilih di kukar terbilang cukup banyak dan terdata ada 6 dapil dan 45 kursi yang harus di perebutkan untuk 16 Parpol, menuju pertarungan Pileg 2019 di Kukar dan dari semua 16 Parpol yang mengajukan peserta bakal calon berjumlah 583 peserta awalnya, kemudian dari jumlah sekian yang di pastikan lolos hanya 580 peserta, karena ada 3 peserta yang di nyatakan tidak lolos uji verifikasi atau di diskualifikasi karena terkait Syarat-syarat dan ketentuan yang tidak memenuhi kriteria untuk maju sebagai bakal calon.

Diantaranya mantan terpidana korupsi yang disertai bukti lengkap salinan putusan pengadilan serta data bukti pernah menjalani hukuman di lapas. Selanjutnya Syarat-syarat ketentuan umum yang tidak bisa di lengkapi semacam surat kesehatan, ijazah yang belum telegalisir dan sebagainya, hingga kita tidak TMS (tidak memenuhi syaratkan) untuk menjadi peserta Balon (bakal calon) demikian hingga total jumlah peserta keseluruhan mencapai 580. Kemudian kami juga menerima saran dan masukan masyarakat terhadap berbagai laporan kritik tentang DCS (daftar calon sementara) setelah kami umumkan.

Bahkan sampai tanggal 21 kita siap menerima masukan dari masyarakat. Tentunya saran dan masukan dari masyarakat pun harus memenuhi ketentuan prosedur dan mekanismenya, harus secara tertulis serta pelapor pun harus di sertai identitas diri. Sampai sejauh ini kami baru menerima lima laporan tertulis dari warga masyarakat dan tentunya masukan masyarakat itu, bukan hanya wewenang KPU yang melakukan pemeriksaan tapi juga di kembalikan kepada Partai Politiknya, semisal adanya laporan tentang penggunaan ijazah palsu misalnya, atau misalnya lagi pernah melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat.

Pada intinya hingga hari ini, kami juga tetap menerima dan sangat membutuhkan informasi dari masyarakat terkait bakal calon sementara. Dalam hal ini yang akan di tangani KPU ada 3 hal yakni 1. Mantan terpidana Korupsi 2. Pernah terlibat kekerasan seksual 3. Bandar narkoba demikian akan kita saring. Jika semua bakal calon peserta sementara murni di nyatakan clear dari 3 unsur permasalahan tersebut, maka akan kami nyatakan fix dan layak untuk dapat lolos menuju pertarungan Pileg selanjutnya.

Demikian juga menurut aturan UU yang harus di patuhi oleh bakal calon peserta pemilu seperti yang tertera pada uu Pemilu no.7 th 2017 serta Peraturan KPU no.20 th 2018. Tentang pencalonan,” demikian pungkas Arliansyah.(mir/sra)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *