Indcyber.com, SANGATTA – Camat Rantau Pulung Mulyono menawarkan program andalan yang sudah diterapkan di lingkungan Kecamatannya, yaitu Semarmasem. Program inovasi ini menjadi senjatanya saat mengikuti Diklat PIM III. Lantas apa sebenarnya Semarmesem yang terdengar seperti istilah perwayangan tersebut?
“Semarmesem itu bukan kue ketan, tapi menggunakan istilah akronim saja yang berarti serap masalah rakyat, memberi solusi dan empati. Jika disingkat menjadi Semarmesem,” bebernya saat ditemui Pro Kutim, belum lama ini.
Ditambahkan Mulyono, konsep teknis Semarmesem adalah kegiatan jemput bola dengan berkeliling ke semua desa. Sebelumnya ia bersama jajaran di pemerintahan kecamatan melakukan Jumat bersih setiap pekan. Namun setelah terjadi pandemi COVID-19, kegiatan tersebut sementara ditiadakan.
“Kita buka diskusi dalam Jumat bersih tersebut dan selanjutnya kita buka ada layanan di desa. Jika ada keluhan-keluhan bisa disampaikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Mulyono mengutarakan ada tiga hal yang menjadi target pencapaian dari program Semarmesem. Pertama, adalah mengindentifikasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Walaupun di Rantau Pulung tidak terjadi masalah yang cukup banyak atau persoalan yang tidak muncul ke permukaan karena mungkin masyarakatnya belum terlalu menganggap penting. Sehingga seperti tidak ada kendala yang harus diselesaikan. Seperti ada warga yang tidak mempunyai buku nikah atau ada keluarga yang meninggal, tetapi tidak mengurus surat keterangan kematian. Namun saat diperlukan data identitas ataupun keterangan, barulah warga tersebut kalang kabut.
“Saya akan melakukan pendekatan dalam identifikasi masalah tersebut. Selanjutnya ada juga masalah terkait pertanahan, kependudukan dan catatan sipil akan diidentifikasi. Target utama penyelesaian masalah yaitu masyarakat akan diberikan informasi penyelesaian tahapan masalah, sampai dimana permasalahan tersebut. Karena tidak bisa langsung dieksekusi di kecamatan perlu tahapan-tahapan,” tambahnya.
Kedua, permasalahan itu akan dibawa ke bidang terkait. Misalnya masalah buku nikah tadi, akan langsung dikoordinasikan dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Berbeda dengan surat ahli waris, karena pihak kecamatan bisa langsung menyelesaikan.
Selanjutnya, kata Mulyono yaitu untuk target ketiga yaitu solusi dan empati. Terkait hal ini pemerintah hadir di masyarakat ketika warga membutuhkan. Mulyono mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di Rantau Pulung untuk berusaha memberikan pelayanan terbaik di masyarakat. Untuk diketahui di Rantau Pulung ada 9 Desa, dengan jumlah penduduk 10.469 jiwa dengan luas wilayah 101.436 kilometer persegi.
“Tentunya memerlukan pelayanan ekstra agar masyarakat bisa mendapat hak-haknya sebagai masyarakat sipil dilingkup Kecamatan Rantau Pulung,” tutupnya. (AM)