Musyawarah Pembentukan KTH Paser Baliq Jaya Mandiri Berjalan Sukses

Indcyber.com, Sepaku – Masyarakat adat Baliq kelurahan sepaku yang merupakan penduduk asli Kalimantan memberikan atensi yang tinggi tentang penetapan kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah Ibu kota Nusantara (IKN) Baru oleh presiden RI Ir. Joko Widodo. Dampak IKN tersebut mereka harus merelakan rumah dan lahan di gusur untuk pembangunan intake, yang di gadang untuk mendukung keberadaan IKN.

Meraka penduduk asli Baliq akhirnya memutuskan untuk kembali ke tanah nenek moyang yang berada di kawasan konsesi Hak pengelolaan Hutan Tanaman Produksi yang saat ini di kelola oleh PT. ITCI Hutani Manunggal ( IHM), sebagai bukti dilokasi tersebut terdapat makam dan rumah leluhur, jumlah makam makin tahun terus menyusut seiring dengan pengelolaan IHM.

Masyarakat adat Baliq kemudian berkebun di konsesi IHM, disinilah kemudian terjadi permasalahan itu, namun telah terjadi kesepakatan antara Masyarakat adat Baliq dan IHM untuk sama-sama tidak mengelola lahan tersebut hingga jelas status hukumnya. Tapi belakangan IHM tetap melanjutkan penanaman, Masyarakat adat Baliq langsung menghentikannya dasarnya adalah kespakatan bersama. Disinilah kemudian muncul oknum aparat mendatangi Masyarakat adat Baliq, dan menyarankan untuk koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Ditambah lagi di Lokasi IHM berdiri Plang dari Balai GAKUM, sontak Masyarakat adat Baliq menjadi semakin ketakutan.

Setelah melakukan koordinasi ke dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Masyarakat adat Baliq di sarankan untuk membentuk KTH ( Kelompok Tani Hutan ), hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekkitar hutan. Masyarakat adat Baliq juga berharap kepada pemerintah provinsi kaltim untuk melindunggi dan melestarikan peninggalan bersejarah salah satunya pemakaman leluhur atau nenek moyang suku baliq di sepaku.

Masyarakat adat Baliq menindak lanjuti saran tersebut, maka hari ini pada pertemuan yang ketiga di balai lamin adat kelurahan sepaku, ratusan warga baliq memutuskan untuk membentuk KTH bernama Paser Baliq jaya Mandiri, dengan susunan pengurus Sarinah sebagai Ketua, Robby sebagai sekretaris dan Seni Sulasmi sebagai bendahara, pertemuan ini telah di ketahui oleh Penyuluh KPHP Meratus Kristiono dan Faisal,S.Hut.

Masyarakat adat Baliq yang berjumlah ratusan tersebut berharap keberadaan KTH Paser Baliq Jaya Mandiri (BPJM) dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia, serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati. “ Harapannya dengan terbentuknya kelompok Tani Hutan ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok atau masyarakat sekitarnya,” Kata Sarinah Ketua KTH PBJM.

Sejalan dengan Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menerangkan bahwa pengelolaan hutan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Serta Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDA menjadi dasar hukum untuk mengatur perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan. Upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek pengelolaan kawasan menjadi salah satu solusi yang dapat menurunkan interaksi negatif yang ditimbulkan oleh masyarakat terhadap kawasan.(Santo/Yanto)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *