Nina Mawaddah Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Samarinda

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda, Nina Mawaddah mendatangi kantor Bawaslu kota Samarinda di Jalan Arjuna pada Kamis (26/11/2020) siang. Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan warga atas dugaan temuan memenuhi syarat (MS) calon pemantau pada Pilwali Samarinda tahun 2020.

Dikonfirmasi media ini, Nina Mawaddah membenarkan pemanggilan oleh Bawaslu Samarinda tersebut.Dia mengatakan pemanggilan oleh Bawaslu terkait adanya aduan dari beberapa warga dari lembaga Merah Putih yang diantara calon anggotanya ada sekitar 100 orang lebih yang terindikasi memenuhi syarat (MS) dalam sistem informasi pencalonan (Sikon) KPU Samarinda, yang pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi bagian dari lembaga pemantau dan mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Samarinda.

“Jadi lembaga pemantau Merah Putih diantara calon anggota ada sekitar 100 orang dan terindikasi MS atau memenuhi syarat dalam Silon. Kemudian mereka merasa itu tidak sesuai. Lembaga pemantau menyatakan mereka yang MS ini tidak memenuhi syarat, kemudian karena tidak terima, membuat laporan ke Bawaslu,” ungkap Nina Mawaddah.

Disinggung pertanyaan yang diajukan Bawaslu Samarinda, Nina Mawaddah menyebut pertanyaan yang diajukan seputar prosedur verivikasi perseorangan dari proses awal pengajuan dukungan hingga proses keputusan KPU menetapkan sebagai MS.

“Pertanyaan yang diajukan tentang prosedur verifikasi perseorangan dari awal pengajuan dukungan. Juga terkait proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual. Kemudian juga ditanya soal siapa saja yang melakukan verifikasi faktual dan bagaimana proses verifikasi faktual tersebut. Soal sistem Silon, syarat lembaga pemantau kenapa bisa masuk MS dan diproses KPU,” bebernya.

Indikasi MS, terang Nina Mawaddah awalnya menyampaikan B.1 dukungan yang kemudian dihitung untuk mengetahui apakah telah memenuhi syarat dukungan dengan jumlah minimal 4.977 dukungan. Jika memenuhi jumlah yang ditetapkan, maka proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Proses verifikasi administrasi ini harus berkesesuaian antara B.1-KWK dengan B.1 dukungan. Setelah selesai dinyatakan memenuhi verifikasi, baru dilakukan verifikasi faktual. Berbekal verifikasi faktual ini tadi mereka mendatangi orang dari rumah ke rumah yang masuk dalam data itu. Kemudian diminta KTP dan surat keterangan dari pendukung. Apabila nama sesuai dengan identitas pendukung, maka dilanjutkan verifikasi. Tapi jika tidak sesuai, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Nina sapaan akrabnya.

Setelah memenuhi syarat dukungan, kata Nina, akan dikonfirmasi ulang, apakah mereka memberikan dukungan serta pertanyaan lain untuk memastikan.

“Ketika meteka tidak mendukung dan mengerti, mereka harus mengisi lampiran BA.5 sebagai bukti bahwa tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Nina Mawaddah.

Nama-nama pemantau yang dinyatakan MS tersebut, lanjut Nina, diperoleh dari pemantauan. Mereka meminta dilakukan pengecekan Silon untuk mengetahui identitas nama-nama yang masuk kategori MS atau TMS.

“Kemarin dari pemantauan hanya meminta cek Silon, jadi mana yang MS dab TMS. Di Silon kami proses untuk memberikan ke lembaga pemantau. Selanjutnya kami akan bicarakan secara internal dengan pimpinan yang lain dulu, langkah apa selanjutnya yang akan diambil,” pungkasnya.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *