OKNUM PEGAWAI BPN DAN OKNUM PENYIDIK DALAM PUSARAN”PERSEKONGKOLAN”DENGAN MAFIA TANAH

INDCYBER.COM, SAMARINDA- Perjalanan panjang perseteruan dua kubu yang saling mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah di Jalan Sentosa RT 31 masih terus berlanjut hingga satu orang harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Rutan Kelas ll Sempaja dari bulan Oktober 2018, yakni Achmad AR AMJ.

Achmad AR AMJ dijebloskan ke balik jeruji atas laporan Cahyadi Guy dan Sintiawati melalui kuasa hukumnya Parulian Sinaga dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, tetapi bila melihat secara detail perkara ini hanya jebakan hingga terjadi kriminalisasi terhadap Achmad Ar Amj.

Menghadapi kasus ini,pria yang hanya tamatan SMP meminta  LKBH Pemerhati Keadilan Masyarakat Kaltim (PKMK) untuk menjadi kuasa hukumnya dalam pemasalahan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepada Achmad AR AMJ .

“Setelah kami mencoba untuk menemui Ketua RT 31. Kelurahan. Sei Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang kami mendapatkan kejelasan bahwasanya tandatangan dari surat warkah atas nama Ahmad AR AMJ yang kami lihatkan kepada pak RT memang benar itu adalah tanda tangan dari Ketua RT sendiri,”ujar Iyan salah satu anggota LKBH PKMK kepada indcyber.com.

Sementara itu Ketua RT 31, Jamaluddin saat dikonfirmasi indcyber.com terkait kasus ini membenarkan kalau yang menandatangani tanah kosong yang ada bak sampah di depannya adalah dia dan dia mengatakan tidak pernah menandatangani  tanah yang ada rumahnya(bangunannya)selain tanah kosong.

Ketua RT 31 juga mengaku  membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwasanya tanda tangan, parab, dan stamp itu benar miliknya . Artinya di sini jelas tidak ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Achmad AR AMJ.

Sementara itu dihari yang sama indcyber.com terus melakukan penelusuran terkait adanya kongkalikong antara oknum pegawai Kanwil BPN bernisial GP,saat dikonfirmasi GP membantah mengetahui asal muasal perselisihan tersebut dengan mengatakan jika saat muncul kasus tersebut dia baru satu bulan menjadi Kasubag Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Samarinda yang kini berkantor di Jalan H Nusyirwan Ismail eks Ring Roda.

“Saat muncul kasus sengketa tanah antara Lisia dan Sintiawati saya baru satu bulan menjadi Kasub Pemetaan dan yang menangani tersebut pak Ismawan Heru Anggoro dan saya diminta untuk pengukuran ulang yang tentunya kami mengacu pada SOP, “ujar GP di ruang kerjanya.

Selain itu saat disinggung terkait tanda tangan GP pun membantah bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan di Berita Acara Pengembalian Batas maupun diatas Peta bidang tanah tersebut, jika benar demikian adanya jadi siapa yang bertanda tangan hingga terbit Berita Acara tersebut padahal tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituangkan dalam berita acara Pengukuran Pengembalian Batas.

Kasus kriminalisasi ini telah dilaporkan oleh Lisia ke Ombudsman RI tanggal 10 September 2018 dan baru tanggal 7 Febuari 2019 mendapatkan balasan terkait akan pemeriksaan yang akan mendatangkan Kepala Kantor Pertanahan Samarinda ke kantor Ombudsman Kaltim.

Di sisi lain pihak Pengadilan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi surat Penetapan penyitaan sertifikat dan kwitansi asli dari tangan Lisia, membenarkan surat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan penyidik sebagai salah satu kelengkapan bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari dua instansi hasil penelusuran semua jawaban penuh dengan kecurigaan akan keterlibatan seluruh oknum baik I,GP,A(ketiganya Pegawai BPN), PN,oknum penyidik kepolisian telah “dibeli”oleh Cahyadi Guy dengan direkayasa oleh Parulian Sinaga sebagai kuasa hukumnya.

Seperti yang telah dikatakan oleh Henry Sulistyo bahwa penyidik belum melakukan penyitaan dan membawa surat penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penyidik kan belum melakukan penyitaan dan membawa surat penetapan pengadilan negeri untuk menyita sertifikat asli Achmad AR AMJ yang telah beralih hak atas nama Lisia, Ini jelas ngawur, ngramput aja mereka itu,”tegas Atek sapaan akrab Henry Sulistyo kepada indcyber.com.

Masih sambung Atek penyidik dengan sengaja menunjukkan surat penetapan penyitaan kepada Lisia, yang dikeluarkan oleh PN dengan ditanda tangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh bermaksud menekan Lisia agar memberikan sertifikat asli kepada penyidik Polres Samarinda.

“Penyidik itu memang sengaja  menunjukan surat penetapan PN kepada Lisia sebagai bentuk untuk menekan Lisia agar memberikan surat sertifikat asli kepada penyidik,”jelasnya.

Menurut Atek justru oknum penyidik Polresta Samarinda lagi yang seharusnya perlu disidik oleh propam.

“Kalau menurut saya sudah seharusnya oknum penyidik Polres Samarinda lah yang justru harus disidik dan diperiksa keprofesionalannya dan intergritasnya dalam bertugas,”ketus Atek

Masih banyak kejanggalan kejanggalan dalam kasus kriminalisasi ini, Permahi yang di Ketuai oleh Abdul Rahim terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan informasi terbaru yang diterima indcyber.com kasus ini akan menggelar sidang perdananya tanggal 14 Febuari 2019 dengan terdakwa Achmad AR AMJ dengan JPU Dwinanto Agung Wibowo, SH,.MH.

Perlu diketahui jika dalam waktu dekat Permahi dengan berbagai elemen masyarakat Samarinda akan menggelar aksi damai besar besaran di depan PN Samarinda sebagai wujud dukungan, spirit secara moril kepada Achmad AR AMJ dan sebagai bentuk agar penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada orang yang benar bukan kepada orang yang telah membayar. Hukum harus ditegakkan jangan tajam kebawah tapi tumpul ke atas. (sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *