PAK PRESIDEN TOLONG BEBASKAN AHMAD AR AMJ DARI JERATAN HUKUM, JANGAN MAU PENEGAK HUKUM DIBELI DENGAN UANG…!!!!

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kasus persengketaan tanah di Negeri ini seolah tidak ada habisnya yang paling miris adalah ketika oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN entah itu tingkat Provinsi atau Kota serta pihak penggugat sering melakukan kekompakan guna “menumbalkan”salah satu kubu.

Dengan tujuan agar dengan mudah dapat secara cepat menguasai aset sengketa tersebut biasanya dengan berbagai cara, dari pemalsuan dokumen hingga pemalsuan tanda tangan.

Hal ini lah salah satunya terjadi di Kaltim dengan subjek sengketa lahan yang berada di Jalan Sentosa RT 31. Awal kasus ini mencuat dengan adanya laporan pihak Cahyadi Guy melalui kuasa hukumnya Parulian Sinaga yang melaporkan Ahmad AR terkait pemalsuan dokumen serta pemalsuan tanda tangan.

Hingga akhirnya berbuntut pada penahanan Ahmad dari tanggal 25 Oktober 2018 hingga kini belum ada titik jelasnya dan sidang pra peradilan pun ditunda sampai tiga minggu.Banyak kejanggalan dalam kasus Ahmad AR ini menurut Ketua Permahi Abdul Rahim yang dari awal mengikuti perkembangan sengketa tanah tersebut.

Sementara itu Handry Sulistyo yang sangat paham dengan kasus ini mengatakan jika tanah Ahmad AR tidak pernah tumpang tindih.

“Dalam kasus ini saya tahu betul jika tanah Ahmad tidak tumpang tindih dengan Cahyadi Guy tapi kenapa Cahyadi Guy memaksa tanah tersebut tumpang tindih,inikan aneh,”ujarnya saat dihubungi indcyber.com via telepon selulernya, Sabtu(02/02/2019)

Handry juga mengatakan sertifikat Ahmad sah dan sudah diputuskan dalam peradilan PTUN bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Benar adanya kalau tanah Achmad disebelah Cahyadi Guy dan tidak tumpang tindih dengan Cahyadi Guy seperti yang ada di BAP, “urai Hendry

Jika merujuk pada dokumen dokumen yang telah ditunjukkan bisa ditebak bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa dan terkesan dipaksakan oleh Cahyadi Guy dan Kuasa Hukumnya .

Perlu diketahui jika kasus yang telah mengkriminalisasi Ahmad AR AMJ telah banyak mendapat perhatian seluruh masyarakat Kalimantan Timur bahkan sudah menjadi kriminalisasi tingkat Nasional hingga tak sedikit dukungan kepada Ahmad AR ini datang dari berbagai pihak di seluruh pelosok Negeri ini,tak terkecuali Permahi Kaltim yang diketuai oleh Abdul Rahim.

Rahim saat dikonfirmasi oleh indcyber.com dihari yang sama mengatakan bahwa terkait kasus Ahmad ar amj banyak menemukan kejanggalan.

“Kami dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia(PERMAHI) Cabang Samarinda  banyak menemukan kejanggalan baik d dalam proses kepolisian maupun di tahapan prapradilan di polres maupun prapradilan di polda kaltim yg d jadwalkan menurut rillas tanggal 31 Januari 2019 di undur hingga 21 febuari 2019, tanpa alasan yg jelas dan tidak masuk akal,”ungkap Ketua Permahi Cabang Samarinda Abdul Rahim.

Permahi melihat kasus Ahmad ar amj ini murni di kriminalisasi, dengan kajian hukum dan melihat fakta-fakta dalam proses ini yang sangat di paksakan sehingga hak dan kebebasan Ahmad ar amj tidak di laksanakan sebagai mana mestinya dan secara Konstitusi di atur di dalam pasal 28D Undang -Undang Dasar 1945.

“Kami akan terus mengawal dan menjaga hak -hak Ahmad ar amj agar tidak dirampas dan dikriminalisasi. Dan Permahi siap menghadap Wakil Rakyat di Dewan untuk membentuk pansus terkait kajian dan kondisi yg hari ini kami temukan dalam proses kepastian hukum yang sedang berjalan untuk Achmad ar amj.,”ujar Rahim.

Permahi saat ini sudah berkordinasi dengan Pimpinan  Nasional agar kasus dikriminalisasi Ahmad AR amj di Samarinda tersebut menjadi isu Nasional yang harus di sikapi semua mahasiswa hukum dari sabang sampai marauke, dan Permahi dalam waktu dekat akan bersurat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dikriminalisasi Ahmad AR amj orang yang tidak tahu menahu hingga kasus ini dipolitisir sedemikian rupa sehingga menguntungkan satu kubu tertentu dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum penegak hukum di bumi etam ini.

Kuasa Hukum Cahyadi Guy, Parulian Sinaga saat dihubungi indcyber.com membantah jika dirinya terlibat kongkalikong atau kesepakatan berbuat jahat kepada Ahmad AR amj dengan alasan semua telah sesuai hukum yang berlaku.

Sampai saat ini dukungan terhadap Ahmad AR amj untuk dibebaskan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Hendry adalah tokoh yang paling sentral dalam kasus Ahmad dan menilai ada persekongkolan di kubu Cahyadi sehingga Ahmad dirampas seluruh asetnya dan dijebloskan ke Penjara secara tidak beradab.

“Terkait ada tanda tangan pihak Cahyadi Guy diatas proses sertipikat achmad … itu terkait batas tanah dan tidak ada sejengkal pun batas yang oleh diambil achmad,Cahyadi Guy  itu mengada mengada hanya untuk merampok hak orang dan mengkriminalisasi orang  penjahat Cahyadi Guy itu kalau dia berani mestinya laporkan pernyataan saya ini biar kita buktikan di Pengadilan bukan membuat opini menyesatkan dan mengajak orang lain berbuat dosa,”ketus Hendry

Kasus Ahmad ini sebuah fakta kriminalisasi yang secara terang-terangan telah direkayasa dalam kemufakatan jahat para mafia tanah untuk merampok hak orang lain yang bukan miliknya.

Apakah Penegak Hukum di Negara ini bukan lagi Pengayom masyarakat tapi malah menjadi peneror sebuah kriminalisasi terhadap orang yang lemah seperti Ahmad AR amj? (sp).

Loading

One Comment on “PAK PRESIDEN TOLONG BEBASKAN AHMAD AR AMJ DARI JERATAN HUKUM, JANGAN MAU PENEGAK HUKUM DIBELI DENGAN UANG…!!!!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *