Indcyber.com, SANGATTA- Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kutai Timur (Kutim) dihasilkan sejumlah poin keputusan penting. Pemkab Kutim melalui Satgas, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran, penerapan adaptasi kebiasaan baru bidang pariwisata dan olahraga.
Dalam surat edaran tersebut, nantinya Plt Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kutim Kasmidi Bulang bakal mengizinkan dibukanya kembali tempat atau destinasi wisata dan kegiatan olahraga. Kasmidi mengatakan, hasil dari rakor pada Senin (24/8/2020), akan membuat sejumlah aturan baru yaitu bagi kegiatan yang dibolehkan. Namun dengan catatan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
“Sesuai dengan edaran dari (Pemerintah) Pusat kegiatan seperti pariwisata dan olahraga akan diaktifkan kembali. Begitu juga dengan pernikahan dan kegiatan yang mengumpulkan massa,” jelasnya saat diwawancarai Pro Kutim usai memimpin rakor di Sekretariat Satgas COCID-19 di Kantor BPBD Kutim.
Selanjutnya, posko COVID-19 yang berada di tiga titik seperti depan Terminal Bis Kilometer 3, Pintu Masuk Jalan Poros Sangatta Bontang Kilometer 1 dan Pintu Masuk Jalan Mahau Kongbeng untuk sementara waktu ditiadakan.
“Sebagai gantinya akan digelar patroli gabungan selama dua hari sekali. Untuk jadwalnya nanti akan dibuat langsung oleh Sekretaris Satuan Tugas,” bebernya.
Perlu diketahui sebelumnya Gugus Tugas COVID-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri. Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Intinya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya berganti nama. Tetapi tak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.
Dengan kata lain, setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas. (AM)