Polemik Kampanye Hitam Dalam Politik

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemilu merupakan hal yang sangatlah penting karena pemilu menjadi sarana dimana setiap warga Negara memilih para wakilnya untuk menjalankan roda Pemerintahan ditingkat Nasional,Provinsi,dan Kabupaten/Kota,didalam Pemilu tentu saja ada tindakan kampanye yang digunakan sebagai upaya untuk memperkenalkan calon atau kandidat yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat.

Kampanye hitam merupakan sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan cara menyebarkan atau mempengaruhi pemikiran orang secara negatif,selain itu kampanye hitam juga bisa dikatakan sebagai  kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan (hoax) untuk menjatuhkan lawan politik,kampanye hitam merupakan istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai kampanye negatif.

Kegiatan dari kampanye negatif ini sendiri bisa dikatakan sebagai kampanye hitam  jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menjurus pada fitnah dan hujatan.

Di dalam dunia perpolitikan saat ini sangatlah sering terjadi,tidak jarang kampanye ini membuat dapat menimbulkan kerusuhan dan kecemasan ,kampanye hitam bisa dirasakan saat menjelang Pemilu dan Pilkada.

Politik hitam  dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet,fotokopi artikel,media sosial,komunikasi lewat gadged dan lain-lain,serta didalam berisikan mengenai informasi-informasi negatif dari pihak lawan,yang kemudian disebarkan kemasyarakat luas.

Penyebaran ini biasa dilakukan oleh tim sukses dari pihak calon,pelaku dari black campaign biasanya tidak akan memperlihatkan identitasnya.

Cara-cara yang biasa dilakukan oleh para pelaku penyebar kampanye hitam biasanya seperti,menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seseorang politikus,dengan cara memunculkan cerita buruk dimasa lalunya,menyebatkan cerita bohong ataupun fitnah-fitnah lainnya ,untuk menguatkan berita ini  biasanya penyebar cerita akan menyertakan beberapa  bukti-bukti berupa foto ,foto tersebut bisa saja benar ,namun juga bisa tidak terkait langsung dengan permasalahannya,atau bisa juga foto tersebut hanyalah hasil rekayasa/manifulasi dengan bantuan teknologi computer.

Contoh kampanye hitam yang terjadi saat menjelang pemilu 2019 kemarin dimana terdapat berita atau beredarnya isu yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki keterkaitan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia)dan Prabowo mempunyai keterkaitan dengan gerakan islam radikal yang akan mendirikan negara islam/ISIS.

Tentu saja Kampanye hitam ini juga dapat mengancam keutuhan suatu bangsa menimbulkan perpecahan dan sebagai perusak demokrasi,dan dapat berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat ,kampanye hitam dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang didalam pasal 280 ayat (1) yang berbunyi “menghina,agama,suku,ras,golongan calon,dan/atau peserta peserta pemilu yang lain.Serta pasal 521”setiap pelaksana,peserta,dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan,maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,namun undang-undang ini seakan hanyalah formalitas tanpa adanya tindakan nyata yang terjadi pada saat ini.

Kampanye hitam bukanlah sebuah pilihan dalam berpolitik,selain mengandung unsur jahat dan melanggar norma,baik masyarakat ataupun agama, kampanye hitam juga juga memberikan pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat.

Upaya dalam menghalalkan segala cara yang bertujuan sebagai jalan kemenangan supaya terpilih,merupakan bentuk kampanye hitam yang menunjukkan masih buruknya moral dan keimanan seorang politikus yang melakukan hal tersebut.

Sehingga dengan adanya kampanye hitam ini dapat mempengaruhi pencitraan terhadap kandidat calon dari partai politik tertentu.

Padahal politik pencitraan pada intinya digunakan sebagai alat pemikat membuat orang lain (pemilih) terpesona,kagum,memunculkan rasa ingin tau,memunculkan kedekatan yang memang sengaja dibangun demi popularitas,didalam demokrasi,pencitraan me njadi hal yang penting karena adanya perebutan suara yang digunakan sebagai nilai kemenangan untuk menjadi “wakil rakyat”.

Seseorang yang ingin menajdi wakil rakyat paling tidak haruslah dikenal oleh massa pemilih dan kepentingan untuk menampilkan dirinya dihadapan banyak massa dengan harapan dirinya akan terpilih hal inilah yang membuat permainan kampanye hitam susah untuk dihapus dan di hilangkan,maka dari sini akan timbul kecemasan dan kekhawatiran bahwa wakil rakyat yang terpilih bukanlah wakil yang benar-benar mampu dan bermutu untuk menjadi pemimpin banyak rakyat,dan justru membuat pemilih merasa salah dalam memilih.

Bukan hanya publik yang dibuat gelisah dari adanya kampanye hitam ini tapi juga para pasangan calon dan tim suksesnya karena bisa saja hal ini malah akan menjerumuskan kegagalan,harusnya guna menjalin kedekatan dengan para pemilih kandidat/calon bisa melakukan kegiatan sosialisasi memperkenalkan diri kepada publik.

Guna menciptakan kampanye yang ideal dimana disini para calon memberi ajakan agara memilih dengan menekankan penyampaian visi,misi dan program tanpa kebohongan/hanya janji.

Masalah kampanye hitam sesungguhnya telah dituangkan dan diatur dalam peraturan baik,yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun KPU (komisi pemilihan umum) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kampanye hitam  sudah mewakili didalam jenis pelanggaran maupun media yang digunakan dalam melakukan black campaign,didalam hal sanksi dan pidana juga diperlukan adanya kesamaan sanksi bagi para pelaku black campaign lainnya

Dalam masalah apa saja yang telah dibuatnya, baik dalam ancaman hukuman maupun denda yang akan diberikan.

Masalah kampanye hitam juga diatur di dalam undand-undang ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) didalam pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00(satu miliar rupiah).

Maka dari itu masyarakat dihimbau agar bisa memilah antara hal-hal yang bersifat benar dan salah terutama dalam hal menerima informasi-informasi sepele mengenai permasalahan-permasalahan politik yang kini kian marak sekali tersebar di media sosial maupun dimedia yang lainnya agar tidak mudah terpengaruhi,dan juga masyarakat diharapkan agar bisa lebih bijak dalam menanggapi suatu persoalan ataupun masalah-masalah yang ditimbulkan oleh kampanye hitam ini.

Penulis :Sandra Kirana Mirella Manjani (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)

Editor :Slamet 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *