POLEMIK PEMBANGUNAN PRIMBIZ HOTEL MASIH BERLANJUT

www.INDCYBER.COM,SAMARINDA – Upaya masyarakat sekitar Islamic Center, untuk menolak pembangunan Primebiz Hotel kembali muncul.

Jumat (4/1/2019), masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Islamic Center (FMPIC), beraudiensi dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Selanjutnya, audiensi dilanjutkan ke Balaikota Samarinda.

Ketua FMPIC, Datu Hairul Usman menuturkan, komitmen masyarakat menolak kehadiran Primebiz Hotel yang bersebelahan dengan Islamic Center, sudah bulat.

“Sejak 2011 lalu kami konsisten menolak adanya hotel pas di posisi kiblat Islamic Center,” kata Usman, usai beraudiensi dengan perwakilan Pemkot Samarinda.

Penolakan masyarakat tersebut, kata Usman, dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari 25 ketua RT yang berada di ring 1, Islamic Center. “Pernyataannya lengkap. Ada tandatangan dan stempel RT,” kata Usman.

Penolakan ini pula, kata Usman, sudah disampaikan ke Walikota Samarinda Syaharie Jaang. FMPIC juga telah berulang kali berunjukrasa menolak pembangunan hotel tersebut. Meskipun, PT Wijaya Utama Lestari (WUL) selaku investor Hotel Primebiz, menegaskan hotel yang akan dibangun tersebut, berlisensi syariah.

“Tetap kita tolak. Berizin atau tak berizin. Syariah atau tidak, akan kita tolak. Sebab, tak ada yang menggaransi tidak akan terjadi maksiat tepat di kiblat Islamic Center,” tegas Usman, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II, DPRD Samarinda.

Anehnya, lanjut Usman, meski menuai banyak penolakan, Pemkot Samarinda tetap menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Hotel Primebiz. IMB tersebut sudah terbit setahun lalu.

“Kok bisa izin prinsip untuk IMB terbit sementara masyarakat menolak dan tak bertandatangan. Masyarakat mana yang bertandatangan itu,” tanya Usman.

Senada, dari hasil pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor diketahui terdapat perbedaan nomor IMB pembangunan Hotel Primebiz. Nomor IMB yang dilaporkan Pemkot ke Pemprov Kaltim, dengan nomot registrasi IMB yang tertera pada plang di lokasi pembangunan, berbeda.

IMB pada lokasi pembangunan bernomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Sedangkan yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.

“Kan aneh. Kok ada dua IMB untuk bangunan yang sama,” kata Kuasa Hukum FMPIC, Mukhlis Ramlan.

Penerbitan IMB, lanjut Mukhlis, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Perda tersebut, diatur jarak pendirian tempat hiburan, maupun hotel, minimal berjarak 300 meter dari rumah ibadah. “Nah, ini jaraknya dengan Islamic Center, kurang dari 300 meter. Kok bisa IMB terbit,” ujar Mukhlis.

Forum Masyarakat Peduli Islamic Center berfoto bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, usai beraudiensi (HO FMPIC) Sejumlah kejanggalan yang melatari terbitnya IMB ini, menurut Mukhlis, menjadi tanda carut-marutnya birokrasi di Pemkot Samarinda. Terutama, dalam hal penerbitan izin.

“Masyarakat menolak, tapi IMB terbit. Yang tandatangan siapa? Ini kita akan telusuri. Kemudian, ada dua nomor IMB. Kan aneh,” katanya.

Selain itu, FMPIC juga telah mengonfirmasi Dewan Syariah Nasional (DSN), melalui Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.

“Dan DSN mengaku tak pernah menerbitkan sertifikasi syariah untuk Primebiz di samping Islamic CenterSamarinda. Sehingga kami melaporkan PT WUL ke Mabes Polri karena menyebarkan berita bohong soal label syariah ini,” tegas Mukhlis.

Turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Isran Noor diantaranya Habib Muhammad Assegaf,serta anggota FMPIC Kaltim.(Slamet Pujiono)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *