Proyek Milliaran Jalan Batu Cermin – Besaung Diduga Kuat Tidak Sesuai RAB

Indcyber.com, Samarinda – Proyek Lanjutan Peningkatan jalan Batu Cermin Tembus Batu Besaung Kecamatan Samarinda Utara, Kode Tender 3999596, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Nilai Pagu Paket Rp. 14.662.500.000,00 yang di menangkan oleh PT.SRB dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 14.033.777.084,51 yang kini baru selesai, di duga Kuat tidak Sesuai dengan Spek/RAB.
Pasalnya Proyek yang di tangani oleh PT. SRB setelah di Investigasi oleh Lembaga DPN LPK IBT ( Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi Indonesia Bagian tengah ) ditemukan sejumlah kejanggalan, keanehan saat dilakukan pantauan di lokasi pekerjaan, dalam pembuatan Semenisasi terdapat variasi ukuran tinggi antara 16 – 18 Cm, Besi pinggir terdapat capuran dengan besi bencong, lantai kerja banyak yang hancur kemudian Semenisasi belum beberapa hari saja sudah pecah dan retak sehingga terindikasi kuat tak sesuai dengan RAB.
“ Retak, pecah beberapa hari setelah pengecoran, ini jelas ada kesalahan ? Belum lagi Badan jalan ukurannya bervariasi, meski beralasan di tempat lain lebih tebal tetap saja itu tidak sesuai dengan spek/RAB. Acuan kerja adalah RAB itu yang benar ?” Kata H Adam Malik Ketua LPK IBT.
Menurutnya, kepada media ini, penjelasan dan Bantahan PPK PUPR Kota samarinda belum lama ini, bahwa semua sudah sesuai dengan RAB, dan Pihaknya bahkan akan menuntut balik jika temuan LPK IBT tidak sesuai di lapangan atau hanya HOAX.
“ Mana surat Bapak, nanti akan kami beri tanggapan atas hasil Investigasi LPK IBT. Kalau bapak membuat surat investigasi tidak sesuai di lapangan, akan kami tuntut balik.” Beber Budi Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Kota Samarinda.
Ketua DPN LPK IBT, menegaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas. Kami Lembaga Kontrol social sejalan dengan arahan dan Intruksi Presiden, LSM dan Masyarakat di minta melaporkan jika ditemukan sejumlah proyek Pemerintah yang melanggar.
“ Selain itu Tugas Kami juga memastikan aturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang undang No.28 Tahun 1999 Tengtang Penyelangaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi. Kolusi dan nepotisme. Undang undang No. 31 Tahun 1999, Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi dan kewajiban Pelaporannya, berjalan dengan baik. Itu dasar hukum kami awasi dan melakukan control social.” Kata H Adam Malik Ketua LPK IBT.

Sumber informasi lain juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kota Samarinda harus memperhatikan dan mengawasi kontraktor yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang dipercayakan padanya, termasuk menegur Kontraktor untuk memasang Plang Proyek, namun hingga selesai pekerjaan tetap saja tidak ada plang proyek.
“ Artinya PUPR, atau PPK tidak menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mestinya menegur Kontraktor Pelaksana untuk memasang Plang bukan membiarkan saja ? Anda di gaji pemerintah loh ? jangan ujung-unjungnya ABS ( Asal Bapak Senang ). “ Tabahnya.
Sementara itu, melihat kebelakang, proses Lelang Lanjutan Peningkatan jalan Batu Cermin Tembus Batu Besaung Kecamatan Samarinda Utara, juga banyak di pertanyakan ? terlihat jelas pemenangnya seolah-olah diatur. ScreenShot LPSE itu membuktinya, Dugaan kuat Lelang terlihat seperti main dagelan (akal-akalan) dari 3 Perserta karena PT. Sumber Riski Abadi Rangking 3 dan karena di sinyalir bakal kalah, maka tender di batalkan kemudian di tender ulang yang kemudian PT. Sumber Reski Abadi Rangking 2 dan menjadi pemenangnya.
“ Sekali lagi Kami hanya lembaga Kontrol Sosial, syah-syah saja untuk melaporkan hasil temuan kami, dan kami sudah meminta klarifikasi dengan PPK, kedepan akan kami kawal hingga tuntas dugaan temuan kami ke instansi terkait, karena sudah berkenaan dengan kerugian Negara atau uang rakyat.” Tandas H Adam Malik Ketua LPK IBT.(Sri/D)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *