PT Timberdana diduga Serobot Lahan Masyarakat

Indcyber.com, Jelmuq Sibak – Lidoy dan Ida Pasangan Suami Istri Warga Kampung Jelmuq Sibak, merupakan penduduk asli setempat hal ini diakui petinggi Bainah, sehingga wajar memiliki penguasaan tanah secara turun temurun seluas 3,4 Hektare sebagai lahan berkebun dan peruntukan lainnya untuk kelangsungan hidup.

“ Luas Lahan yang kami miliki 3,4 Hektare berlokasi di kapung jelmuq sibak yang saat ini di tempati PT. Timber Dana, adalah warisan keluarga secara turun temurun. Tiba tiba perusahaan datang dan menempatinya, membangun fasilitas mess, kantor, dan klinik, berdasarkan surat surat yang saya nilai adalah cacat hukum. “ Kata Ida istri Lidoy.

Lidoy mengelola dan memanfaatkan lahan secara terus menerus untuk kebutuhan sehari-hari seperti berkebun, berladang sudah sejak tahun 1982 surat PPAT, hingga perusahaan datang menyerobot tanpa uang kompensasi yang wajar. Diakui Lidoy memperoleh lahan tersebut dari Malik ayahnya, begitu juga ayahnya memperoleh warisan dari kakeknya dan seterusnya.

Muh Tom John Kuasa Hukum Lidoy

“ PT Timberdana memang memberikan kopensasi tapi bukan dengan lidoy, yang diberikan justru sepupu dan pamannya, sehingga saya mengajukan keberatan. Karena tidak menerima konpensasi itu, maka saya menuntut konpensasi ganti rugi atau biaya sewa lahan dihitung sejak perusahaan menempati dari tahun 1980.” Kata Ida Istri Ledoy.

Ida mulai menunut hak sejak tahun 2021 dan 2022, sebelumnya hanya diam menunggu tanggung jawab perusahaan yang sepertinya sudah mulai lupa. Sudah beberapa kali menyampaikan surat ke perusahaan namun tidak di respon dengan baik.

Keras Kepalanya PT Timberdana, ledoy akhirnya menyerahkan kuasa kepada Muh Tom John untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tersebut, namun hingga kini masih belum terselesaikan. Pihak Penerima Kuasa akan melakukan upaya hukum dan akan membawa kasus penyerobotan lahan warga ini ke DPRD dan Bupati Kutai barat, tidak menunut kemungkinan akan dilaporkan ke kepolisian.

Jika tidak segera di tangani, dikhawatirkan akan menyulut konflik antara perusahaan PT tiberdana dengan masyarakat lokal yang berujung pada gesekan di lapangan. Disinyalir itu terjadi karena perusahaan yang tidak paham kultur kearifan lokal, budaya dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.

Pihak perusahaan, seharusnya memberdayakan masyarakat, Jangan malah sebaliknya, justru menghantam tanah warga. ”Saya berharap pemerintah menindak tegas dengan sanksi pencabutan izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUI-PHHK), segera turun ke lapangan mengecek langsung. Aturannya sangat jelas, Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Muh Tom John.

Dia mendorong pemerintah berani dan tegas, serta lebih pro kepada kepentingan masyarakat. ”Jauh sebelum investasi perkayuan ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman, tentram, dan sejahtera. Namun, dengan hadirnya oknum perusahaan nakal, justru membuat masyarakat hidup dalam tekanan dan dibayangi ancaman perusahaan,” tandasnya.(Misran)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *