Puluhan Tahun Bekerja, Karyawan PT Asa Sumber Rezeki Mendapatkan Gaji Di Bawah UMK

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Puluhan eks Karyawan PT Asa Sumber Rezeki yang beralamatkan di Jalan S Parman KM 10 Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Syaiful Anwar, SH,MH, Rabu(3/7/2019) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Kaltim dengan tujuan pada Pengawasan Ketenagakerjaan karena para karyawan yang telah bekerja dengan sistem gaji jauh dari kata Upah Minimum Kota (UMK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Syaiful Anwar jika pihaknya terus menuntut Disnakertrans Kaltim untuk segera menuntaskan segala tindakan kejahatan yang telah dilakukan oleh PT Asa Sumber Rezeki terhadap karyawannya dan tidak memanusiakannya karena pihak perusahaan hanya memberikan gaji dibawah UMK.

“Tujuan kami mendatangi kantor Disnakertrans Kaltim ini adalah untuk bertemu Kepala Dinas jika tidak ada Sekretaris atau Kabidnya tapi kami dibuat kecewa sebab semua tidak ada ditempat. Jadi pada intinya kami menuntut Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Kaltim karena mereka sudah bekerja puluhan tahun tapi gaji sangat di bawah UMK, “ujar Pengacara Ternama di Kaltim, Syaiful Anwar, SH, kepada indcyber.com di Kantor Disnakertrans, Rabu(3/7/2019).

Sungguh ironis eks karyawan PT Asa Sumber Rezeki ini diawal bekerja sekitar Tahun 2019 hanya mendapatkan upah sebesar Rp 845.000,- dan setelah Tahun 2011 ada kenaikan upah sebesar Rp 1.150.000,-.Setelah berselang beberapa Tahun hingga mereka terakhir bekerja di bulan Maret lalu para eks karyawan tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta itu artinya mereka digaji dibawah UMK. Wajar jika mereka menuntut haknya.

“Kami sebagai karyawan hanya menuntut agar segera diselesaikan hak kami yang kurang lebih delapan bulan hanya digantung tanpa kepastian, begitu juga dengan jaminan kesehatan BPJS cuma awalnya sajalah kami ditanggung selanjutnya kamu karyawan yang hanya digaji di bawah UMK yang nanggung, “kata salah satu eks PT Asa Sumber Rezeki.

Dalam hal ini PT Asa Sumber Rezeki telah jelas melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 90 ayat 1 berbunyi : pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Kemudian pasal 185 ayat 1 berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 90 ayat 1 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 th dan/atau paling sedikit Rp. 100 jt dan paling banyak Rp. 400 jt.

“Jelas mereka telah melanggar, tadi setelah bertemu Pak Usriansyah selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans Kaltim dan ada juga saudara Joko selaku mediator telah diketahui jika permasalahan ini sudah dalam tahap BAP artinya sudah naik di tingkat penyelidikan, semoga permasalahan ini cepat kelar dan apa yang diharapkan oleh teman teman eks PT Asa Sumber Rezeki segera terpenuhi, “pungkas Pengacara Kondang di Bumi Etam dengan senyumnya yang khas ini. (sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *