Raperda RPJMD Kaltim Tahun 2018-2023 Telah Disepakati Menjadi Perda

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2018-2023 telah disepakati melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (26/03/2019) malam.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi arah pembangunan Kaltim agar segera diimplementasikan.Melalui kerja ekstra Pansus Raperda RPJMD Kaltim yang diketuai Edy Kurniawan guna mengejar batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Perlu diketahui jika pansus pembahas Raperda RPJMD ini dibentuk sejak 19 Maret 2019 dan hanya punya waktu efektif 5 hari membahas RPJMD, sebelum menyampaikan laporan akhir.

Usai Paripurna Ketua Pansus RPJMD Kaltim, Edi Kurniawan mengakui pihaknya terkendala keterbatasan waktu dalam membahas RPJMD. Meski demikian, ia menampik dokumen Raperda RPJMD ini tidak maksimal serta berdasarkan analisa Pansus, dokumen Raperda RPJMD layak menjadi Perda.

Setidaknya usai pansus dibentuk, pihaknya telah menggelar tiga kali pembahasan.

Tanggal 20 Maret, Pansus menggelar rapat dengan Bappeda Kaltim untuk menyusun program membedah dokumen RPJMD.

Tanggal 24-25 Maret dilakukan rapat dengar pendapat dengan OPD untuk membedah dokumen akhir RPJMD2018-2023 di salah satu hotel di Balikpapan.

Paripurna dengan Agenda penyampaian akhir kerja Pansus RPJMD dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun dan Andi Faisal Assegaf serta diikuti oleh 29 anggota Dewan.

“Buru-buru iya, satu minggu saja tapi saya kira cukup representatif lah. Dokumen sudah maksimal. Rekomendasi pansus, setelah dokumen ditetapkan hasil evelauasi Kemendagri, baru DPRD beserta Bappeda mulai maraton untuk menyempurnakanRPJMD,” ujar Edi Kurniawan.

Selanjutnya usai RPJMD disepakati, Pansus bersama Bappeda Kaltim akan melakukan konsultasi ke Bappenas mengenai keharmonisan target RPJMD dengan dokumen RPJMN teknokratik 2020-2024. Pansus RPJMD dijadwalkan ke Bappenas, Kamis (28/3/2019).

Kemudian Pansus bersama Bappeda Kaltim akan menghadap ke Kemendagri, Jumat (29/3/2019), guna melakukan evaluasi RPJMD 2018-2023 ke Dirjen Pembangunan daerah Kemendagri dan akan melakukan perbaikan langsung bila terdapat koreksi.

“Besok ke Bappenas dulu menyesuaikanRPJMD dengan RPJMN. Kalau tidak sesuai ya ada yang dirubah. Ke Kemendagri hari Kamis. Kamis pembahasan evaluasi. Setelah ditetapkan mau dijadikan lembaran daerah, ya mesti harus dievaluasi Kemendagri,” tegas politisi PDIP ini.

Penetapan Raperda RPJMD 2018-2023 menjadi Perda ditargetkan paling lambat Senin (1/4/2019).

“Clear jadi lembaran daerah itu targetnya sebelum 1 April 2019. Ketika 1 April ini sudah aman. Kami minta Bappeda merayu Kemendagri untuk bisa membahas itu. Kita punya waktu Kamis dan jumat. Sedangkan Sabtu mereka memperbaiki,”pungkasnya kepada indcyber.com. (advertorial /sp /yan).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *