INDCYBER.COM,SAMARINDA-Eksekusi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu,Rabu(26/8/2020)dinilai banyak kejanggalan oleh Ahli Warisnya karena banyak”aroma”permainan antara petinggi Bank Tabungan Negara Samarinda dengan oknum notaris ternama Samarinda.
Perwakilan ahli waris menjelaskan secara rinci bukti bukti rekening keuangan pihak pemenang penuh persekongkolan dan ia juga menilai jika oknum notaris tersebut telah melanggar kode etiknya.
“Ini namanya eksekusi paksa disaat jauh hari kami akan menyelesaikan dengan pihak BTN namun dikatakan jika barang tersebut sudah dilelang tanpa sepengetahuan ahli waris.Saya sebagai perwakilan ahli waris sangat keberatan,”ujarnya.
Sari (nama disamarkan)dari ahli waris juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam transaksi ke Bank Tabungan Negara karena ada setoran senilai Rp 5 juta padahal saat transaksi tersebut caffe Beranda sudah tidak beroperasi lagi.
“Sekali lagi ini eksekusi yang sangat memaksakan kehendak, ini sudah mempermalukan kami, dimana hati nuraninya sebagian manusia apalagi saat ini kondisi pandemi Covid-19,kami akan tempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan,”tegas Sari.
Hingga berita ini diturunkan negosiasi eksekusi rumah masih berjalan alot meskipun pihak PN telah memerintahkan untuk mengosongkan rumah namun pihak ahli waris bersikukuh menunggu pihak BPN untuk mengukur ulang bidang yang akan dieksekusi.