Indcyber.com, Nunukan – Pada Selasa (27/11/2018) pukul 20.30 Wita telah diamankan seorang warga yang sedang membawa Miras illegal di Jl. Pembangunan (depan Fitness Tanjung) Kab. Nunukan Prov. Kaltara oleh anggota Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering ditemukan kegiatan bongkar muat berupa Miras illegal yang berasal dari Tawau, Malaysia di sekitar kawasan Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, Tim Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam yang dipimpin Sertu Siswanto Dansi Intel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam melakukan pengawasan bongkar muat barang di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan.
Saat Tim Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam melaksanakan kegiatan pengawasan bongkar muat di kawasan tersebut, sekitar pada pukul 20.00 WITA terlihat seorang warga mencurigakan yang mengambil sebuah kardus yang di curigai berisi Miras illegal di sekitar pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan, kemudian warga tersebut membawa kardus yang di curigai berisi miras illegal ke Jl. Pembangunan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara tepatnya di depan tempat Fitness Tanjung dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Kemudian Tim Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja mengikuti warga tersebut dan melakukan pemeriksaan pada warga yang telah di curigai tersebut, dan di dapati miras tanpa dokumen sebanyak 30 botol dari kardus tersebut. Berdasarkan pengakuan warga tersebut, rencananya Miras illegal itu akan diantar oleh dia ke daerah Jl. Pembangunan Kab. Nunukan Prov. Kaltara akan tetapi dia tidak mengetahui siapa yang akan menerima barang miras illegal tersebut.
Selanjutnya warga tersebut dan barang bukti miras illegal sebanyak 30 botol tersebut diserahkan ke Polres Nunukan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana, mengungkapkan bahwa kasus penangkapan miras illegal saat ini merupakan kasus penangkapan yang kesekian kalinya dari di mulainya Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam bertugas hingga saat ini di wilayah perbatasan RI – Malaysia Prov. Kaltara. Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam juga berpesan sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama – sama memerangi peredaran miras illegal di wilayah perbatasan RI – Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi miras tersebut, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif.
Saat ini jajaran Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan miras illegal maupun barang illegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah – wilayah yang berpotensi terjadinya tempat untuk melakukan kegiatan penyelundupan barang illegal di daerah perbatasan khususnya di wilayah Kab. Nunukan Prov. Kaltara.(Penrem 091/ASN)