Warga RT 24 Desak Pemerintah mencabut IUP  CV Sangasanga Perkasa

indcyber.com, sanga sanga – Warga RT 24  kelurahan sanga sanga, keberatan atas aktifitas pertambangan batu bara dari lokasi pemukiman. Sekitar Pukul 14.30 warga RT 24 kelurahan Sanga sanga melakukan penghentian alat berat CV Sanga sanga Perkasa yang masih saja melanjutkan penambangan padahal sudah di Larang Beroprasi oleh Dinas sesuai dengan notulensi rapat terlampir

Terlihat Ketua RT 24 Sedang Mengarahkan Warga untuk Memblokade Jalan yang mengarah ke Tambang,

Warga geram sehingga naik membawa anak dan istrinya tuk menyetop. Sedangkan dari Kepolisian menyatakan yang berhak menyetop adalah dinas pertambangan, karena kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk itu, namun jika ada laporan masuk, pihaknya siap untuk melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu yang di mediasi pemerintahan kecamatan, masing-masing perusahaan dan warga RT. 24 sudah membuat kesepakatan bersama dan disaksikan aparat kepolisian dari sektor Sanga sanga, dihadiri Wakapolsek Sangasanga (Sudarwanto) dan Sudarman (Kanit Bimas).

sementara itu, Kadis Pertambangan kepada media ini, sangat mendukung apa yang dilakukan warga RT.24 dengan cara menyetop sementara aktifitas pertambangan. Segera akan diutus inspektur tambang untuk meninjau lokasi.

Warga RT 24 mendesak pemerintah untuk mencabut IUP OP CV Sanga sanga Perkasa karena tidak menghargai hasil keputusan rapat di ESDM tanggal 25 Juli kemarin yang dibuat bersama-sama.

Sementara itu saat dihubungi via telepon selulernya Kepala Kementerian ESDM Kaltim Wahyu Widi membenarkan akan hal tersebut, dia menyarankan agar ketua RT membuat laporan tertulis ke Dinasnya dan akan turun ke lapangan.

“Betul ada pemblokdean jalan di RT 24 Sanga sanga dalam, itu kan meskipun ada IUPnya tapi
semua izinnya belum lengkap, ya ditutup saja karena sudah menyalahi aturan,”ujarnya

Ini sudah terbukti jika CV Sanga Sanga Perkasa mengkhianati pertemuan yang digelar tanggal 25 Juli 2018 di Kantor ESDM Kaltim yang juga dihadiri oleh DPMPTSP Kaltim, DLH Kabupaten Kutai Kartanegara,serta unsur Muspika setempat juga hadir pihak dari CV Sanga Sanga Perkasa dan warga RT 24 yang terdampak tambang tersebut.

Adapun beberapa poin yang membuat warga nekat melakukan blokade antara lain yaitu ijin belum lengkap, CV Sanga Sanga Perkasa dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki PPLB yang baru, juga di dalam hak kewajiban juga memberikan ganti rugi selain itu PT Pertamina EP 5 tidak mengakui CV Sanga Sanga Perkasa karena PPLB yang dimiliki masih kepemilikan yang lama.

“Kegiatan CV Sanga Sanga Perkasa memang harus ditutup karena ijin belum lengkap dan pihak Pertamina juga tidak mengakuinya dan saya minta Ketua RT membuat laporan tertulis ke saya, “pungkasnya

Yang menjadi pertanyaan kenapa CV SSP tetap ngotot melakukan kegiatan penambangan yang ironisnya lagi baik pihak Kelurahan, Kecamatan, Polsek serta Koramil membiarkan hal ini malah seperti memihak perusahaan yang jelas telah mengkhianati pertemuan tanggal 25 Juli kemarin, apakah ada oknum bermain dibelakang ini semua hingga warga yang harus menjadi korban dampak penambangan tersebut.(FZ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *