Abraham Ingan:Pokdarkamtibmas Kaltim Siap Implementasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Ke Masyarakat

Ketua Pokdarkamtibmas Kaltim Abraham Ingan saat memberikan sambutan dalam agenda sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Restoratif Justice beberapa hari yang lalu di Polda Kaltim.(foto:dok.pribadi).

INDCYBER.COM,SAMARINDA– Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.,melakukan Pelantikan dan pengukuhan Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Kaltim Periode Tahun 2020-2024.

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Kaltim Periode Tahun 2020-2024 dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Jumat (25/9/2020)lalu.

Dalam sambutannya Ketua Umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional Heru Riyadi SH, MH, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda dan jajarannya yang telah mendukung acara ini, pada hakekatnya Organisasi ini adalah Mitra Polri, Ujung tombak fungsi preemtive kepolisian di masyarakat. Sedangkan Polri sebagai organ Negara atau pemerintah keduanya harus bersatu padu atau bersama-sama membina mayarakat yang baldatun warobun ghafur.

Sebagai mitra Polri, Kapolda Kaltim berharap agar Pokdarkamtibmas Bhayangkara mampu menjadi pelopor kamtibmas dengan segala daya upaya dan kegiatan terencana serta sistematis di dalam menyiapkan, membentuk, serta membina masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan.

Kapolda juga berharap kepada seluruh anggota Pokdakamtimas Bhayangkara agar dapat berperan dalam melakukan penanggulangan bahaya narkotika, dan melalui mediator-mediator yang kompeten dapat menyelesaikan masalah secara dini agar tidak selalu harus melalui jalur hukum, sehingga konflik yang terjadi bisa pulih kembali.

Seiring berjalannya waktu dengan pergantian pucuk pimpinan Polri maka Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Probowo pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu telah menandatangani peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Taahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Retsoratif,tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 947.

Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Kalimantan Timur Abraham Ingan menjelaskan Pokdar Kamtibmas bukan organisasi masyarakat (ormas). Melainkan kelompok masyarakat sadar hukum yang organisasinya dibentuk oleh kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pokdar Kamtibmas ini terbentuk yang mendasarinya adalah sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan diatur oleh peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002 tentang peran serta masyarakat dan menjadi mitra TNI-Polri dalam konteks keamanan negara,” jelasnya.

Selain itu Abraham juga menyampaikan jika hadirnya Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang restoratif justice menyambut dengan baik karena semakin memperkuat kinerja pokdarkamtibmas dalam menjaga kondusifitas suatu daerah terutama Kalimantan Timur.

“Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021),”urai Abraham Ingan.

Masih lanjut Abraham,anggota Pokdarkamtibmas harus berbangga hati terpilih jadi perwakilan masyarakat yang dipercayakan oleh TNI-Polri sebagai mitra yang mutlak harus berperan serta menjaga situasi Kamtibmas.

“Caranya seperti apa, ya mari kita ciptakan kelompok sadar dari kelompok yang terkecil. Yaitu dari keluarga, lingkungan, daerah provinsi dan nasional. Kita punya wewenang yaitu menciptakan kelompok sadar ini dan jangan ragu-ragu, karena sudah didasari oleh undang-undang. Jadi Pokdar ini saya tegaskan kembali supaya disosialisasikan kepada instansi dan pemerintah yang ada di manapun pokdar berada sehingga kita bisa meningkatkan investasi di daerah masing-masing. Kalau keamanan masyarakatnya terjamin kita pasti sejahtera,” tandasnya.

Selain itu Pokdar akan merangkul seluruh elemen masyarakat, ormas termasuk organisasi kepemudaan.

“Jadi suka tidak suka kita diperdayakan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kesadaran masyarakat di sekitar kita,”saat ditemui indcyber.com disalah satu caffe di Samarinda,Senin(25/10/2021).

Ditempat yang sama Ketua Bidang OKK Pokdarkamtibmas Kaltim Sahabudin mengatakan dengan adanya Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice maka Pokdarkamtibmas Bhayangkara Kaltim siap mengimplementasikan ke masyarakat di lingkungan masing masing.

“Sudah sepatutnya jika ada permasalahan dimasyarakat diselesaikan di masyarakat untuk apa di bawa ke pengadilan karena akan merugikan semua pihak jadi dengan terbitnya perpol tersebut sangat bagus sekali dan mudah mudahan nanti kami sebagai Pokdarkamtibmas Kaltim dipercayakan untuk mensosialisasikan ke masyarakat bawah karena secara legitimasi sudah jelas Perpol tersebut,”beber pria yang juga Ketua Perbakin tersebut.

Sementara itu Ketua Bidang SDM Pokdarkamtibmas Kaltim Wahyudi menegaskan jika perpol nomor 8 tahun 2021 intinya adalah restorative justice tujuannya adalah mengeleminasi tugas tugas kepolisian yang sekiranya bisa ditangani di tingkat masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.

“Daripada berproses hukum itu objek sengketa bisa jadi satu skuo tidak bisa apa apain kedua belah pihak dan urusan finalisasi bisa bertahun tahun yang dirugikan kedua belah pihak memakan waktu yang panjang pula dan melibatkan banyak pihak sehingga polisipun banyak kerjaan.Jadi keluarlah kebijakan yang namanya restoratif justice sekiranya dapat diselesaikan di lapangan ya harus diselesaikan di lapangan,”tegasnya.

Diakhir perbincangan Ketua Pokdarkamtibmas Kaltim Abraham Ingan seiring Kalimantan Timur terpilih sebagai Ibu Kota Baru mengajak semua pihak agar wajib menciptakan keamanan dan ketertiban umum.

“Bahwa Kalimantan Timur ini dijadikan perhatian khusus karena sudah ada keputusan memindahkan IKN. Jadi bukan mulus-mulus saja banyak hambatannya, banyak celah-celah yang mendadak bisa melalui hoaks, bisa melalui kerusuhan bisa melalui provokasi dan macam-macam. Dan inilah peran Pokdar di dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan datang. Sehingga pada saatnya nanti kita bisa menjadi contoh provinsi yang dibanggakan ke depan,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono|Editor:Slamet Pujiono

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *