Indcyber.com, Samarinda – Selasa (7/9) Amar mewakili PT. SAK Group memberikan keterangan di Fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, terkait Kegiatan/aktifitas PT.SAK Group Log Pond di Muyub Ilir.
Dinas kehutanan Provinsi Kaltim Amurullah, menegaskan bahwa kedua perusahaan ( PT.SAK dan PT.TIJ ) itu syah memilik ijin kegiatan aktifitas Penumpukan kayu secara berdampingan di Log Pond Muyub Ilir dengan koordinat yang berbeda. Hal tersebut di benarnya ahyar staf Kehutanan, dan Kabid KSDA Zaina Yorda dan staf yang hadir.
“ Keduanya ada ijin dan Koordinatnya, syah. Soal posisi log pond itu bersebelahan berdasarkan surat tanah masing-masing, PT. SAK sewa dari Sugiono (ahli waris) seluas 3 heaktare, PT.TIJ dari Murjani, jika ada sengketa tinggal hukum positif.” Kata Amrullah.
Sementara Staf PT. SAK yang di wakili Amar, menilai keributan di Log Pond Muyub Ilir dan berujung pada pemasangan pita adat dayak, bermuara dari persoalan sengketa Lahan Log Pond untuk penumpukan kayu log antara PT.SAK dan PT.TIJ.
“ kami taat akan aturan hukum semua sudah jelas sesuai Surat Dishut Kaltim No. 522.3/245/DK-II/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Lahan yang kami sewa seluas 3 haktare saja. Kami juga sudah melakukan musyawarah bahkan di fasilitasi oleh polda kaltim, sudah selesai, semua bertanda tangan, jadi seharusnya aman-aman saja. Soal Hukum adat kami sangat menghargai adat dayak, karena di PT. SAK menempatkan juga masyarakat adat dayak local dari kecamatan dan desa, mestinya semua berjalan lancar.” Kata Amar.
Ditambahkanya, perusahaan tempatnya bekerja saat ini sedang berupaya persuasive dan musyawarah, meski gagal dalam pertemuan 30 Agustus 2021, masih mengharapkan kerjasam semua pihak untuk dapat menyelesaikan sehingga ekonomi masyarakat lokal dan umumnya kaltim tetap berjalan.
“ Jika kedepan tidak ada penyelesaian, terpaksa akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang berlaku. Sudah cukup bagi kami selama ini hanya diam.” Kata Amar.
Sementara itu, pihak Wakil Ketua Lembaga Adat Dayak kaltim Markus Mas Jaya Lejau Gamas, tetap pada pendiriannya bahwa Denda Adat sudah sesuai dengan aturan bahkan telah di restui oleh pihak Kedaton Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan terus berproses.
Soal lahan ia tetap bersikukuh benar sesuai dengan surat PPAT yang dimilikinya PT.TIJ sebanyak 4 Surat masing-masing 2 Haktare, sehingga Total lahan yang di kuasai seluas 8 Haktare lebih. “ Hukum adat tetap kami tegakkan demi marwah hukum adat, dan kami akan melayangkan surat laporan ke polda, jika tidak di tanggapi kami akan surati ke Mabes Polri jika masih tidak bisa ya kita sampaikan ke Presiden RI.” Kata Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Ketua Lembaga Adat Dayak kaltim.(Mr. Daeng)