BWS Kalimantan IV Samarinda Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Harya Muldianto memberikan cinderamata kepada Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman usai teken MoU.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Bertempat di Aula Hotel Harris jalan Untung Suropati Samarinda dilaksanakan kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) atau Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV dengan Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur,Selasa(7/9/2021).

Dimana dalam pelaksanaan hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman yang didampingi oleh para Asisten dan Kabag TU serta Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Harya Muldianto didampingi oleh para stafnya.

Dalam sambutan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan Perjanjian Kerjasama ini sangat bermafaat.

“Karena Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV Samarinda dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi,”ujarnya.

Bahwa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama pasal 2 mengenai ruang lingkup, bersama ini pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim memberikan bahan pertimbangan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dengan memberikan petunjuk, masukan serta arahan yg berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya selaku Kajati Kaltim menghimbau kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksmal kepada Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV Samarinda agar dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif dan efisien utk kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.

Selain itu Kajati Kaltim juga berpesan agar memberikan dan selalu capai suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efisien terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakan kerjasama ini dapat tercapai dengan maksimal dan mendapatkan manfaat.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimanan IV Samarinda Harya Muldianto, ST.,MT dalam sambutanya mengatakan jika secara prinsip, penandatangan MOU antara Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bertujuan agar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Wilayah kerja BWS Kalimantan IV Samarinda dapat didukung dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Sehingga harapan saya dapat mendukung percepatan dan pencapaian target kerja dalam pelaksanan pembangunan infrastruktur dalam Wilayah kerja BWS Kalimantan IV Samarinda. Salah satunya pada pelaksanaan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, yang ditargetkan rampung lebih cepat di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari rencana kontrak sebelumnya yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023,”beber Harya Muldianto.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *