Awal Oktober Dinas Perkimtan Akan Berlakukan Restribusi Sampah di 4 Kecamatan

Indcyber.com, SENDAWAR – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kabupaten Kutai Barat (Kubar), akan melaksanakan restribusi sampah kepada masyarakat di empat (4) kecamatan yakni, Kecamatan Melak, Barong tongkok, Sekolaq Darat dan Bigung.

Pada awal Oktober hingga Desember 2019  akan diberlakukan restribusi sampah terutama kapada masyarakat yang berada dipinggir jalan poros, seperti, Penginapan, Rumah  makan dan Hotel, serta toko dan pengusaha di empat kecamatan tersebut.

Hal ini disampaikan Asisten 2 Pemkab Kubar, Ayonius di dampingi Kadis Perkimtan Stepanus, pada Senin (02/9/2019) berlangsung diaula rapat kantor Perkimtan, dengan dihadiri perwakilan Bapeda, Inpektorat, Petinggi, Lurah dan perwakilan empat kecamatan.

Ayonius mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perkimtan yang telah mempunyai inisiatip dan inovatip serta terobosan untuk meningkatkan Pengahsilan Asli Daerah (PAD) ini.

Dikatakan Ayonius bahwa, hal ini harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat, jangan sampai nanti masyarakat salah paham terhadap pemerintah tentang restribusi sampah ini, apalagi mendekati tahun – tahun politik seperti ini, sehingga masyarakat bisa berasumsi lain.

“ Seperti kita ketahui bersama bahwa program restribusi ini bukan hanya di Kubar saja, melainkan diseluruh Indonesia,” kata Ayonius.

Diharapkan masyarakat Kubar dapat mendukung petinggi, lurah dan camat dalam mensosialisasikan restribusi ini, rencananya tadi dalam rapat, langkah awal pungutan sampah ini mulai dari jalan poros.

Sementara itu Kadis Perkimtan stepanus menyampaikan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait serta para Petinggi, Lurah dan camat bahwa pada bulan september ini akan dilakukan pendataan terkait sasaran restribusi yang pertama akan dilakukan.

“ Awal Oktober kita akan Exen,” kata stepanus.

Dikatakan Stepanus, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Untuk diketahui tarif restribusi sampah berdasarkan perda diatas  antara lain, Pendidikan Pemrintah antara 7 ribu – 8 ribu perbulan, Pendidikan Swasta 9 ribu, rumah sakit pemerintah 100 ribu perbulan,  tipe A. 90 ribu, tipe B. 80 ribu, tipe C. 70 ribu perbulan.

Sementara rumah sakit swasta 150 ribu, tipe A. 140 ribu, tipe B. 120 ribu perbulan, sarana pelayanan kesehatan seperti klinik 100 ribu, praktek dokter 50 ribu perbulan, untuk sampah rummah tangga 10 ribu perbulan, gedung pemerintah 250 ribu, warung dan depot 15 ribu perbulan.

Untuk usaha kecil seperti apotik, warnet, panti pijat dan salon 30 ribu, kios penjahit pakaian 30 ribu, minimarket, bengkel sepeda motor, industri rumah tangga dan bangkel las 50 ribu perbulan, swalayan 100 ribu, tambal ban 20 ribu, bengkel mobil, showroom mobil dan pertokoan 100 ribu.

Untuk usaha besar seperti pabrik pergudangan, bank dan real estate 100 ribu perbulan, persahaan yang mempunyai luas 25.000 m2 keatas seperti restoran 500 ribu perbulan, hotel atau losmen diatas atau dibawah 50 kamar 100 ribu perbulan, hotel berbintang 150 ribu, dan pasar pemerintah 200 ribu perbulan.

Pasar swasta 5 ribu, mall 10 ribu, pedagang kaki lima 75 ribu perbulan, membuang sampah langsung ke TPA 30 ribu, membuang sampah tinja ke pengolahan lumpur tinja atau IPL 15 ribu.

Dari hasil Rakor yang dilaksanakan dengan intansi terkait dan juga Petinggi, Lurah dan Camat semuanya menyetujui rencana tersebut.

Menurut Stepanus yang menjadi kendala saat ini unit kendaraan yang sudah tua semua, dipakai sehari dua hari sudah masuk bengkel lagi, akhirnya anggaran kebanyakan habis memperbaiki kendaraan yang ada.

“ Ada bantuan satu unit truck sampah datang 2018 lalu,” ujarnya.

Lanjutnya, ini sangat membantu sekali dalam pekerjaan Dinas Perkim ini, dan mudahan masih ada lagi bantuan truck sampah kedepannya.

“ Kami berharap masyarakat Kubar dapat membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sampah, untuk peningkatan PAD, karena anggaran kebersihan sangat besar, sedangkan pemasukan PAD tidak ada sama sekali,” ungkapnya. (adv/arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *